Kuasa hukum, Efri Darlin M Dachi bersama kedua nelayan korban PHP program pemerintah untuk nelayan desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan praktik jual beli bantuan perahu menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya dan seorang oknum anggota dewan. Dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, melaporkan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Ironisnya, keduanya justru mengalami intimidasi dan tekanan pasca pelaporan.
Kuasa hukum kedua nelayan, Efri Darlin M Dachi, menyebut kliennya dijemput paksa pada malam hari dan dipaksa menandatangani surat pencabutan laporan. Peristiwa itu terjadi di rumah pribadi oknum dewan berinisial AH, yang juga diduga terlibat menerima uang dari kedua pelapor.
“Klien kami dijemput dari rumah, ada juga yang dijegat di jalan, lalu dibawa ke rumah orang tua Kepala Desa. Di sana mereka diancam dan dipaksa mencabut laporan,” tegas Efri saat mendampingi kliennya ke Polres Sukabumi, Kamis (5/6/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/dedi-mulyadi-gebrak-rakor-anti-korupsi-tak-boleh-lagi-ada-apbd-pesanan/
Menurut Efri, kejadian intimidasi berlangsung pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tak hanya itu, AH juga dituding melecehkan profesi pengacara saat korban menyatakan ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
“Saya bilang ke AH, ‘Pak, saya koordinasi dulu sama pengacara saya,’ tapi dia langsung jawab, ‘Pengacara mah butuh duit,’ sambil menunjuk jari telunjuk dan jempol,” kata Nuryaman.
Diketahui, Kasus bermula dari dugaan pungutan liar program bantuan perahu untuk nelayan di Desa Mandrajaya. Nuryaman dan Dihan mengaku diminta uang oleh Kades Ajat sebagai ‘biaya administrasi penebusan’ bantuan. Uang diserahkan tunai disertai kwitansi bermeterai dan cap desa.
Namun, bantuan tak kunjung datang hingga pertengahan Maret. Merasa ditipu, keduanya memilih melapor ke kepolisian. Tak lama berselang, intimidasi pun menghampiri.
Kuasa hukum korban meminta polisi bertindak tegas. “Ini soal keadilan. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan,” tegas Efri.
Sementara itu, Kepala Desa Ajat Sudrajat angkat bicara menyampaikan perihal laporan nelayan sudah diselesaikan secara musyawarah pada Kamis malam (5/6/2025). Ia menyebut kasus ini hanya kesalahpahaman yang telah disepakati untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Sudah ada kesepakatan damai. Bila nanti ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali, itu di luar tanggung jawab kami,” ujarnya.
Hingga berita tayang, pihak Kuasa Hukum, Polres Sukabumi maupun Aleg DPRD Kabupaten Sukabumi ‘AH’ belum memberikan pernyataan resmi.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







