Suasana Sidang Praperadilan kasus kekerasan anak di Sukabumi ditolak PN Cibadak Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Upaya praperadilan yang diajukan Sdri. T.R. resmi ditolak Pengadilan Negeri Cibadak. Putusan ini menegaskan seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik Polres Sukabumi sah secara hukum.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, Selasa (21/4/2026). Hakim menyatakan proses mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan telah sesuai prosedur. Biaya perkara pun ditetapkan nihil.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut putusan ini menjadi legitimasi atas profesionalitas penyidik.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai koridor hukum. Kami menjunjung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel berbasis scientific crime investigation,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius, sehingga setiap langkah penyidikan dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti sah.
Perkara ini terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum kembali berlanjut. Penyidikan kini memasuki tahap berikutnya, sementara publik menanti kepastian dan transparan penegakan hukum hingga tuntas.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







