Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan oleh salah satu anggota DPRD ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi.
Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menyampaikan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sebelumnya mengenai indikasi pelanggaran etika oleh seorang wakil rakyat yang masih aktif.
“Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan klarifikasi lapangan, diketahui anggota DPRD yang dimaksud masih tercatat sebagai pengurus Karang Taruna tingkat kota dan juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi,” ujar Yudi dalam rilis resmi yang diterima Mediaaksara, Kamis (5/6/2025).
Situasi tersebut, menurut HMI, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran prinsip netralitas, mengingat kedua organisasi tersebut menerima alokasi anggaran dari APBD.
Pandangan HMI dugaan landasan hukum yang dilanggar:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 ayat (1) huruf c: Anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pengurus badan/lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
2. UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Karang Taruna dapat menerima anggaran publik dan berfungsi secara fungsional dengan pemerintah daerah.
3. Permensos No. 25 Tahun 2019, Pasal 27: Karang Taruna dapat menerima dana hibah dari APBD dan menjalin kemitraan dengan dinas pemerintahan.
4. PP No. 12 Tahun 2018, Pasal 156: Mengatur pedoman etika anggota DPRD terkait rangkap jabatan.
Maka dari itu, tiga tuntutan HMI Sukabumi, diantaranya: Mendesak DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan diminta segera menggelar sidang kode etik, Inspektorat dan dinas terkait didesak mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap organisasi yang bersangkutan, Kemudian, Anggota DPRD yang dimaksud diminta bersikap terbuka kepada publik dan bertanggung jawab atas posisinya.
HMI juga menyatakan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya mendorong agar sanksi administratif dan etik segera dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Rilis HMI Cabang Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







