Home / Kabar Daerah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:41 WIB

Rangkap Jabatan Wakil Rakyat, Etika Dipertanyakan? HMI Desak Badan Kehormatan DPRD Sukabumi Gelar Sidang Kode Etik

Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan oleh salah satu anggota DPRD ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi.

Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menyampaikan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sebelumnya mengenai indikasi pelanggaran etika oleh seorang wakil rakyat yang masih aktif.

“Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan klarifikasi lapangan, diketahui anggota DPRD yang dimaksud masih tercatat sebagai pengurus Karang Taruna tingkat kota dan juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi,” ujar Yudi dalam rilis resmi yang diterima Mediaaksara, Kamis (5/6/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bawahan-menghilang-usai-diduga-langgar-disiplin-kabag-protokol-kompim-sukabumi-saya-sudah-lapor-sisanya-bukan-wewenang-saya/

Situasi tersebut, menurut HMI, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran prinsip netralitas, mengingat kedua organisasi tersebut menerima alokasi anggaran dari APBD.

Pandangan HMI dugaan landasan hukum yang dilanggar:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 ayat (1) huruf c: Anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pengurus badan/lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Baca: https://mediaaksara.id/gerebek-kantor-dlh-sukabumi-kejari-sita-50-dokumen-dan-laptop-terkait-dugaan-korupsi-rp-15-miliar/

2. UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Karang Taruna dapat menerima anggaran publik dan berfungsi secara fungsional dengan pemerintah daerah.

3. Permensos No. 25 Tahun 2019, Pasal 27: Karang Taruna dapat menerima dana hibah dari APBD dan menjalin kemitraan dengan dinas pemerintahan.

4. PP No. 12 Tahun 2018, Pasal 156: Mengatur pedoman etika anggota DPRD terkait rangkap jabatan.

Baca: https://mediaaksara.id/birokrasi-dibajak-100-hari-kepemimpinan-dinilai-gagal-gmni-ultimatum-wali-kota-sukabumi/

Maka dari itu, tiga tuntutan HMI Sukabumi, diantaranya: Mendesak DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan diminta segera menggelar sidang kode etik, Inspektorat dan dinas terkait didesak mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap organisasi yang bersangkutan, Kemudian, Anggota DPRD yang dimaksud diminta bersikap terbuka kepada publik dan bertanggung jawab atas posisinya.

HMI juga menyatakan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya mendorong agar sanksi administratif dan etik segera dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber : Rilis HMI Cabang Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Atlet Pelajar Sukabumi Dilepas ke POPWILDA Jabar 2026, Siap Rebut Tiket POPDA 2027

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim