Banner BNPD: Peta wilayah operasi bencana alam Kabupaten Sukabumi di Posko Bencana gedung Pendopo pada 9 Desember 2024 / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan proses penanganan korban bencana alam, salah satunya pergeseran tanah di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, masih terus berjalan meski menghadapi sejumlah kendala administratif dari pemerintah pusat.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menjelaskan hingga saat ini kepastian relokasi bagi warga terdampak masih berada di bawah kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Untuk relokasi di Sukamaju, penanganannya berada di BNPB. Kami di daerah terus berkoordinasi dan menanyakan perkembangan, namun hingga kini memang belum ada kejelasan,” ujarnya melalui sambungan seluler.
Menurut Eki, belum adanya kepastian tersebut diduga karena BNPB tengah lakukan penanganan bencana di wilayah Sumatera. Meski demikian, BPBD Sukabumi tetap berupaya aktif mendorong percepatan penanganan, mengingat jumlah rumah terdampak di wilayah ini mencapai sekitar 3.837 unit.
BPBD mengungkapkan bahwa awalnya bantuan direncanakan melalui skema Dana Siap Pakai (DSP). Namun, dalam perjalanannya, mekanisme tersebut berubah menjadi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
Perubahan ini berdampak pada pengajuan ulang proposal yang sebelumnya telah diajukan pada Februari 2025. Usai revisi, proposal baru kemudian disampaikan kembali pada November 2025, namun hingga kini masih dalam proses verifikasi oleh BNPB.
“Perubahan dari DSP ke hibah membuat kami harus melengkapi berbagai persyaratan tambahan, salah satunya bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Saat ini kami sudah mulai sosialisasi ke lapangan untuk melakukan pendataan ulang,” jelas Eki.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Dari total 4.316 pengajuan awal, hasil verifikasi sementara BNPB melalui Inspektorat hanya mencakup 1.158 calon penerima bantuan. Namun demikian, bantuan tersebut masih sebatas daftar nama dan belum direalisasikan dalam bentuk pencairan dana.
Disinggung terkait isu bantuan dana kontrakan atau Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama enam bulan dari pusat, BPBD menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai nominal tersebut.

“Belum ada nominal yang ditetapkan. Kami masih fokus pada pemenuhan persyaratan administrasi sesuai yang diminta BNPB,” tegasnya.
Eki menjelaskan, skema bantuan bagi korban bencana terbagi dalam dua opsi, yakni pembangunan hunian sementara (huntara) atau pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang tidak memungkinkan membangun huntara.
Di beberapa wilayah, huntara telah dibangun secara swadaya oleh relawan. Sementara di wilayah lain, BPBD mengusulkan DTH sebagai solusi sementara.
BPBD Kabupaten Sukabumi memastikan pihaknya tidak tinggal diam dan terus mengawal proses pengajuan bantuan ke BNPB. Hingga kini, total usulan bantuan yang diajukan mencapai 5.368 unit rumah dengan kategori rusak berat sebanyak 3.837 unit.
“Kami akan terus berupaya melengkapi seluruh persyaratan dan memantau perkembangan di BNPB. Harapannya, proses ini segera mendapatkan kejelasan demi kepastian bagi masyarakat terdampak,” pungkas Eki belum lama ini.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







