Home / Pemerintahan

Kamis, 23 April 2026 - 19:30 WIB

Perda Desa Dirombak ! Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Komisi I DPRD Sukabumi Buka Pintu Aspirasi Publik

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Mitra kerja mulai bahas Raperda Desa 2026 di aula PSDA DPU, Kamis (23/4/2026) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Kabupaten Sukabumi resmi memasuki tahap pembahasan. Komisi I DPRD menegaskan komitmennya untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam memberikan masukan.

Rapat kerja digelar pada Kamis, 23 April 2026, di Aula Dinas PSDA, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan revisi Perda Desa menjadi langkah wajib menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.

“Dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, daerah harus segera menyesuaikan. Ada empat Perda yang akan direvisi, yakni Perda tentang Desa, BPD, perangkat desa, serta Pilkades,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda ini sangat krusial untuk diselesaikan pada tahun 2026. Pasalnya, pemerintah daerah dituntut siap menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

  • Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id

Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan, di antaranya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga 8 tahun, penguatan RPJM Desa, peningkatan gaji dan kesejahteraan perangkat desa, serta pengelolaan dana desa.

Iwan menambahkan, proses pembahasan ini tidak akan berjalan tertutup. DPRD, khususnya Komisi I, membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami sangat terbuka untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah desa. Ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegasnya.

Ia berharap, sinergi antara DPRD dan masyarakat desa dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa ke depan.

“Semakin banyak masukan yang konstruktif, maka Perda ini akan semakin kuat dan relevan dalam mendukung pembangunan desa,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Stop Pengangkutan Sawit di Cidolog dan Cikidang! Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 

Pemerintahan

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Pemerintahan

Krisis Kepercayaan Publik Menghantam Imigrasi, Dirjen: Hapus Budaya Lama dan Buktikan Integritas!

Pemerintahan

Kabupaten Sukabumi Kembali Raih WTP ke-12, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Pemerintahan

38 Persen Desa di Sukabumi Tertib Penatausahaan Aset, DPMD Percepat Inventarisasi Berbasis SIPADES

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan Terlantar dan Transportasi Daerah