Home / Pemerintahan

Kamis, 23 April 2026 - 19:30 WIB

Perda Desa Dirombak ! Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Komisi I DPRD Sukabumi Buka Pintu Aspirasi Publik

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Mitra kerja mulai bahas Raperda Desa 2026 di aula PSDA DPU, Kamis (23/4/2026) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Kabupaten Sukabumi resmi memasuki tahap pembahasan. Komisi I DPRD menegaskan komitmennya untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam memberikan masukan.

Rapat kerja digelar pada Kamis, 23 April 2026, di Aula Dinas PSDA, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan revisi Perda Desa menjadi langkah wajib menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.

“Dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, daerah harus segera menyesuaikan. Ada empat Perda yang akan direvisi, yakni Perda tentang Desa, BPD, perangkat desa, serta Pilkades,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda ini sangat krusial untuk diselesaikan pada tahun 2026. Pasalnya, pemerintah daerah dituntut siap menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

  • Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id

Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan, di antaranya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga 8 tahun, penguatan RPJM Desa, peningkatan gaji dan kesejahteraan perangkat desa, serta pengelolaan dana desa.

Iwan menambahkan, proses pembahasan ini tidak akan berjalan tertutup. DPRD, khususnya Komisi I, membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami sangat terbuka untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah desa. Ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegasnya.

Ia berharap, sinergi antara DPRD dan masyarakat desa dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa ke depan.

“Semakin banyak masukan yang konstruktif, maka Perda ini akan semakin kuat dan relevan dalam mendukung pembangunan desa,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gebrakan Job Fair Sukabumi 2026: Digelar 4 Kali Setahun, Target Pengangguran Turun Drastis

Pemerintahan

Gratis Job Fair Sukabumi 2026! Intip Gaji Rp3 Juta Hingga Rp10 Juta, Disnakertrans Ajak Pencaker Manfaatkan Peluang dan Jangan Tergiur Praktik Pungli! 

Pemerintahan

Targetkan 100% Layanan Sosial, Dinsos Sukabumi Perketat Validasi Data Bansos dan Dorong Partisipasi Warga

Pemerintahan

May Day 2026 Sukabumi Disiapkan: Pemerintah, Buruh, dan Aparat Kompak Jaga Kondusivitas

Pemerintahan

Pengelolaan Insentif Guru PAUD Dievaluasi, Disdik Sukabumi Perkuat Validasi Data

Pemerintahan

Pondok SAE Berkah Mandiri Lapas Warungkiara Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemerintahan

BOS Jangan Ngendap! DPRD Sukabumi Sentil Sekolah: Rawat Fasilitas Sebelum Rusak Parah

Pemerintahan

Air Bersih Dambaan! Lapas Sukabumi Bangun Sumur Bor untuk Warga di HBP ke-62