Home / Kabar Daerah

Senin, 26 Mei 2025 - 17:58 WIB

DPMPTSP Sukabumi Dorong PT Daehan Tertib Amdal Lalin, Prioritaskan Solusi Kemacetan dan Keamanan Pekerja

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menginisiasi rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi bersama Komisi III DPRD, PT Daehan Global Indonesia (DGI), perangkat daerah, instansi lintas sektoral, dan Muspika Cibadak, pada Senin (26/05/2025) di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Rapat tindaklanjut ini membahas persoalan kemacetan lalu lintas serta dugaan pelanggaran dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh PT Daehan Global Indonesia.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Mediaaksara menyampaikan perusahaan telah menerima surat teguran dan menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/komisi-iii-dprd-desak-percepat-solusi-kemacetan-dan-pelanggaran-amdal-lalin-pt-dgi-di-cibadak/

“Kita sudah berkolaborasi agar persoalan ini bisa diselesaikan bersama. PT Daehan sebagai pihak pengusaha harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,diantaranya kemacetan,” ujar Ali.

DPMPTSP juga meminta agar perusahaan segera melakukan langkah kedaruratan seperti penataan PKL, pembangunan badan jalan, pengecoran pedestrian, serta peningkatan keamanan. Hal ini penting mengingat jalan tersebut merupakan akses utama para pekerja dan merupakan jalan nasional.

Ali menambahkan atas masalah ini, situasi lapangan kerja tetap harus dijaga, namun dampak dari aktivitas usaha seperti kemacetan harus ditangani bersama.

Baca: https://mediaaksara.id/musda-knpi-xvi-dibuka-bupati-sukabumi-dorong-pemuda-jadi-agen-pemersatu-daerah/

“Soal marka jalan, zebra cross, pengecoran, dan jumlah petugas pengatur lalu lintas sudah ditambah dari dua menjadi lima orang. Ini bagian dari upaya penanganan cepat,” jelasnya.

Terkait izin Amdal Lalin, pihak DPMPTSP mendapati PT Daehan pada 9 Mei 2025 lalu belum memiliki dokumen resmi Amdal Lalin, hanya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Investasi tetap kita dukung, tapi harus diiringi dengan verifikasi dan penegakan aturan. Amdal Lalin adalah dokumen penting sebagai pedoman dalam mengelola dampak lalu lintas dari kegiatan usaha,” tegas Ali.

Baca: https://mediaaksara.id/solusi-kemacetan-dan-perizinan-usaha-dibahas-dalam-rapat-satgas-investasi-pemkab-sukabumi/

DPMPTSP menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan setelah penanganan di PT Daehan selesai, langkah serupa akan diterapkan di lokasi usaha lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎