Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menginisiasi rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi bersama Komisi III DPRD, PT Daehan Global Indonesia (DGI), perangkat daerah, instansi lintas sektoral, dan Muspika Cibadak, pada Senin (26/05/2025) di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Rapat tindaklanjut ini membahas persoalan kemacetan lalu lintas serta dugaan pelanggaran dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh PT Daehan Global Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Mediaaksara menyampaikan perusahaan telah menerima surat teguran dan menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Kita sudah berkolaborasi agar persoalan ini bisa diselesaikan bersama. PT Daehan sebagai pihak pengusaha harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,diantaranya kemacetan,” ujar Ali.
DPMPTSP juga meminta agar perusahaan segera melakukan langkah kedaruratan seperti penataan PKL, pembangunan badan jalan, pengecoran pedestrian, serta peningkatan keamanan. Hal ini penting mengingat jalan tersebut merupakan akses utama para pekerja dan merupakan jalan nasional.
Ali menambahkan atas masalah ini, situasi lapangan kerja tetap harus dijaga, namun dampak dari aktivitas usaha seperti kemacetan harus ditangani bersama.
“Soal marka jalan, zebra cross, pengecoran, dan jumlah petugas pengatur lalu lintas sudah ditambah dari dua menjadi lima orang. Ini bagian dari upaya penanganan cepat,” jelasnya.
Terkait izin Amdal Lalin, pihak DPMPTSP mendapati PT Daehan pada 9 Mei 2025 lalu belum memiliki dokumen resmi Amdal Lalin, hanya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
“Investasi tetap kita dukung, tapi harus diiringi dengan verifikasi dan penegakan aturan. Amdal Lalin adalah dokumen penting sebagai pedoman dalam mengelola dampak lalu lintas dari kegiatan usaha,” tegas Ali.
DPMPTSP menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan setelah penanganan di PT Daehan selesai, langkah serupa akan diterapkan di lokasi usaha lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







