Home / Kabar Daerah

Senin, 26 Mei 2025 - 17:58 WIB

DPMPTSP Sukabumi Dorong PT Daehan Tertib Amdal Lalin, Prioritaskan Solusi Kemacetan dan Keamanan Pekerja

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menginisiasi rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi bersama Komisi III DPRD, PT Daehan Global Indonesia (DGI), perangkat daerah, instansi lintas sektoral, dan Muspika Cibadak, pada Senin (26/05/2025) di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Rapat tindaklanjut ini membahas persoalan kemacetan lalu lintas serta dugaan pelanggaran dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh PT Daehan Global Indonesia.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Mediaaksara menyampaikan perusahaan telah menerima surat teguran dan menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/komisi-iii-dprd-desak-percepat-solusi-kemacetan-dan-pelanggaran-amdal-lalin-pt-dgi-di-cibadak/

“Kita sudah berkolaborasi agar persoalan ini bisa diselesaikan bersama. PT Daehan sebagai pihak pengusaha harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,diantaranya kemacetan,” ujar Ali.

DPMPTSP juga meminta agar perusahaan segera melakukan langkah kedaruratan seperti penataan PKL, pembangunan badan jalan, pengecoran pedestrian, serta peningkatan keamanan. Hal ini penting mengingat jalan tersebut merupakan akses utama para pekerja dan merupakan jalan nasional.

Ali menambahkan atas masalah ini, situasi lapangan kerja tetap harus dijaga, namun dampak dari aktivitas usaha seperti kemacetan harus ditangani bersama.

Baca: https://mediaaksara.id/musda-knpi-xvi-dibuka-bupati-sukabumi-dorong-pemuda-jadi-agen-pemersatu-daerah/

“Soal marka jalan, zebra cross, pengecoran, dan jumlah petugas pengatur lalu lintas sudah ditambah dari dua menjadi lima orang. Ini bagian dari upaya penanganan cepat,” jelasnya.

Terkait izin Amdal Lalin, pihak DPMPTSP mendapati PT Daehan pada 9 Mei 2025 lalu belum memiliki dokumen resmi Amdal Lalin, hanya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Investasi tetap kita dukung, tapi harus diiringi dengan verifikasi dan penegakan aturan. Amdal Lalin adalah dokumen penting sebagai pedoman dalam mengelola dampak lalu lintas dari kegiatan usaha,” tegas Ali.

Baca: https://mediaaksara.id/solusi-kemacetan-dan-perizinan-usaha-dibahas-dalam-rapat-satgas-investasi-pemkab-sukabumi/

DPMPTSP menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan setelah penanganan di PT Daehan selesai, langkah serupa akan diterapkan di lokasi usaha lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Atlet Pelajar Sukabumi Dilepas ke POPWILDA Jabar 2026, Siap Rebut Tiket POPDA 2027

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim