Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyoroti serius pelanggaran dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh PT. Daehan Global Indonesia (DGI), yang beroperasi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi Satgas Investasi, Senin (26/05/2025), di Aula Kantor Desa Karangtengah.
Dalam rakor yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, hadir berbagai pihak, termasuk perwakilan PT DGI, perangkat daerah, instansi lintas sektoral, Muspika Cibadak, dan DPRD.
Hera mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Ia juga menegaskan PT DGI belum mengantongi dokumen Amdal Lalin sejak mulai beroperasi pada 2013.
“Logikanya seperti anak yang sudah besar tapi belum punya akta kelahiran dan KTP. Bagaimana bisa dibiarkan tanpa legalitas penting seperti Amdal Lalin?” ujarnya.
Pemerintah daerah disebut sudah memiliki beberapa solusi teknis untuk meredam kemacetan akibat aktivitas perusahaan, seperti pelebaran bahu jalan dan penyediaan area dagang bagi pedagang. Namun, Hera menilai pemerintah belum tegas dan tidak memaksa perusahaan memenuhi kewajiban dasarnya.
Ia meminta DPMPTSP bertindak tegas sesuai regulasi. “Jangan sampai perusahaan lain di Sukabumi meniru kelalaian ini. Harus ada sanksi jelas agar tidak berdampak buruk secara domino,” tegasnya.
Meski menyoroti pelanggaran, Hera tetap mendukung keberlangsungan industri. “Saya ingin pabrik ini terus berjalan bahkan berkembang sepuluh kali lipat. Tapi jangan abaikan keadilan sosial dan aturan,” pungkas politisi dari Fraksi Gerindra.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







