Home / Kabar Daerah

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:23 WIB

AMUSI Soroti Dugaan Camping Ground Ilegal di Cibadak: Perizinan Harus Transparan!

Lokasi Pembangunan Camping Ground  di Wilayah Desa Tenjojaya,Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronald, angkat bicara soal dugaan pembangunan Camping Ground ilegal di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang disebut-sebut belum mengantongi dokumen perizinan dari dinas terkait.

Menurut Ronald, setiap bentuk usaha wajib memiliki izin untuk melindungi dari berbagai risiko yang dapat merugikan perusahaan, lingkungan, hingga masyarakat sekitar. “Resiko lingkungan dan dampak negatif terhadap warga sekitar menjadi alasan utama mengapa izin usaha sangat penting,” kata Ronald saat diwawancara, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan legalitas usaha juga berkaitan erat dengan perlindungan investasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Dalam konteks masalah yang tengah jadi sorotan, yakni dugaan  Camping Ground di Cibadak belum kantongi izin, Ia menyebut ada mekanisme perizinan terbaru yang harus dipenuhi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Baca:  https://mediaaksara.id/dpmptsp-sukabumi-dorong-pt-daehan-tertib-amdal-lalin-prioritaskan-solusi-kemacetan-dan-keamanan-pekerja/

Ronald menjelaskan pengusaha atau investor harus mengikuti aturan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jika pemohon berbadan hukum, maka juga diperlukan surat keterangan rencana kota (SKRK) dan pengesahan site plan sebagai bukti kegiatan usaha diperbolehkan di lokasi tersebut.

“Jika tidak berbadan hukum, tetap harus memiliki PKKPR dengan syarat tambahan seperti Pertek BPN untuk memastikan status kesesuaian lahannya,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/komisi-iii-dprd-desak-percepat-solusi-kemacetan-dan-pelanggaran-amdal-lalin-pt-dgi-di-cibadak/

Ia juga menyoroti pentingnya dokumen lain seperti AMDAL Lalin yang wajib dimiliki berdasarkan status ruas jalan. Jika berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, maka harus ada izin dari Dishub setempat, dan jika masuk jalan provinsi, maka dari Dishub Provinsi.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan skala dampak kegiatan. Setelah kelengkapan dokumen tersebut terpenuhi, barulah bisa mengajukan penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Dinas Perizinan Terpadu.

“PBG ini mencakup syarat-syarat terkait zona hijau, mana yang boleh dan tidak boleh dibangun,” tegasnya.

 

Reporter : M. Afnan / Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Survei Irigasi Warungkiara Dimulai, Petani Sukabumi Menanti Kepastian Jadwal Rehabilitasi ‎

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 di Sukabumi, Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pajampangan

Kabar Daerah

Polres Sukabumi Sita 532 Botol Miras dalam Razia di Empat Kecamatan

Kabar Daerah

‎9 Tahun Polemik Lahan Terdampak Tol Bocimi, 700 Warga Sukaraja Menanti Kepastian Hukum

Kabar Daerah

Curug Dogdog Ciemas Viral: Lokasi Punya Siapa, Izin dari Siapa, Rp6 Juta untuk Siapa? ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Soroti Rencana Batalyon 345 Maung Sancang, Ratusan Petani Bagja Sutra Terancam Terdampak ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Warudoyong Gelar Karya Bakti Jelang Musim Hujan ‎

Kabar Daerah

151 Siswa-Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gejala, Dinkes Sukabumi Menunggu Hasil Lab, SPPG dan SMK Belum Respon