Lokasi Pembangunan Camping Ground di Wilayah Desa Tenjojaya,Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronald, angkat bicara soal dugaan pembangunan Camping Ground ilegal di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang disebut-sebut belum mengantongi dokumen perizinan dari dinas terkait.
Menurut Ronald, setiap bentuk usaha wajib memiliki izin untuk melindungi dari berbagai risiko yang dapat merugikan perusahaan, lingkungan, hingga masyarakat sekitar. “Resiko lingkungan dan dampak negatif terhadap warga sekitar menjadi alasan utama mengapa izin usaha sangat penting,” kata Ronald saat diwawancara, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan legalitas usaha juga berkaitan erat dengan perlindungan investasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Dalam konteks masalah yang tengah jadi sorotan, yakni dugaan Camping Ground di Cibadak belum kantongi izin, Ia menyebut ada mekanisme perizinan terbaru yang harus dipenuhi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ronald menjelaskan pengusaha atau investor harus mengikuti aturan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jika pemohon berbadan hukum, maka juga diperlukan surat keterangan rencana kota (SKRK) dan pengesahan site plan sebagai bukti kegiatan usaha diperbolehkan di lokasi tersebut.
“Jika tidak berbadan hukum, tetap harus memiliki PKKPR dengan syarat tambahan seperti Pertek BPN untuk memastikan status kesesuaian lahannya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dokumen lain seperti AMDAL Lalin yang wajib dimiliki berdasarkan status ruas jalan. Jika berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, maka harus ada izin dari Dishub setempat, dan jika masuk jalan provinsi, maka dari Dishub Provinsi.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan skala dampak kegiatan. Setelah kelengkapan dokumen tersebut terpenuhi, barulah bisa mengajukan penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Dinas Perizinan Terpadu.
“PBG ini mencakup syarat-syarat terkait zona hijau, mana yang boleh dan tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Reporter : M. Afnan / Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







