Audensi Warga Perum Mangkalaya Bersama Pemdes Mangkalaya, Pengembang dan Tokoh Masyarakat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Puluhan warga Perumahan Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menggelar audiensi di Aula Desa Mangkalaya pada Minggu (18/5/2025). Warga memprotes dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pihak pengembang yang dinilai melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik.
Audiensi dihadiri Kepala Desa Mangkalaya Riva Aristiani, anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Mochammad Reza Taojiri, perwakilan pengembang Meli, tokoh masyarakat Yusuf KCG, serta mantan Kepala Diserkim, Dedi Chardiman.
Dalam forum terbuka, warga menyuarakan keberatannya atas dugaan komersialisasi lahan fasum/fasos yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Mereka menuntut transparansi dan meminta agar penjualan tersebut dihentikan.
Tokoh masyarakat Yusuf KCG menegaskan warga akan terus mengawal kasus melalui jalur hukum. “Kami akan mengawasi prosesnya, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Meli dari pihak pengembang mengklaim proses penjualan dilakukan berdasarkan dokumen legal. Namun, pernyataannya langsung dipertanyakan karena belum ada serah terima resmi dari pihak pengembang kepada pemerintah.
Anggota DPRD Mochammad Reza Taojiri menyatakan akan membawa persoalan ke pembahasan di DPRD serta mendesak dinas terkait memverifikasi legalitas lahan yang disengketakan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perkim, Dedi Chardiman, menegaskan prihal fasum/fasos tidak boleh dialihkan sebelum ada serah terima resmi kepada pemerintah. “Tidak boleh ada transaksi sebelum proses itu selesai,” tegasnya.
Kepala Desa Mangkalaya, Riva Aristiani, menyatakan pihak pemerintah desa siap mendampingi warga dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan dinas teknis terkait penyelesaian sengketa.
Audiensi diakhiri pernyataan komitmen bersama untuk menunda seluruh aktivitas di atas lahan bermasalah hingga ada keputusan resmi dari instansi terkait.
Koresponden: Uv
Redaktur: Rapik Utama







