Home / Kabar Daerah

Senin, 24 Maret 2025 - 17:00 WIB

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Kewajiban Perusahaan

Bubaran Puluhan Buruh Salah Satu Pabrik Garmen di Kabupaten Sukabumi /Foto: Rapik Utama

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan melindungi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, karena ini sudah kewajiban perusahaan dan aturan pun jelas. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran, berarti besok adalah batas terakhir,” ujar Tedi saat dihubungi melalui seluler, Senin (24/03/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/hendry-ch-catut-nama-dan-salah-alamat-bekukan-pwi-jabar-hilman-hidayat-kami-tetap-solid/

Ia bersyukur karena hingga saat ini belum ada pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dari karyawan. Meski demikian, Disnakertrans tetap mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar membayarkan THR sesuai aturan. Ini penting agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan layak,” tambahnya.

Pemberian THR Keagamaan bertujuan membantu pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil.

Baca: https://mediaaksara.id/h-8-lebaran-kapolres-sukabumi-pantau-pospam-ketupat-lodaya-2025/

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah, yakni Rp3.604.482,92 (UMK Kabupaten Sukabumi 2025). Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai rumus (masa kerja/12) × 1 bulan upah.

Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban THR, akan dikenakan sanksi sesuai regulasi. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga akan melaporkan pelanggaran ke Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Baca: https://mediaaksara.id/dana-desa-dikuras-390-juta-eks-sekdes-cikahuripan-ditahan-di-rutan-kebonwaru-bandung/

“Sanksi akan diberikan oleh tim pengawas. Kami sendiri hanya membuka pengaduan. Tapi, Alhamdulillah, banyak perusahaan yang sudah membayarkan THR lebih awal, bahkan ada yang sejak pertengahan Ramadan,” ungkap Tedi.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh terhadap aturan ini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Reporter : Yadi

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Insentif Guru PAUD Tidak Sesuai? GAPURA Bongkar Dugaan Masalah Teknis, DPRD Siap Bentuk Pansus

Kabar Daerah

Proyek Jalan Gudang Bikin Pedagang Meradang! Omzet Ambles 50%, Akses Bikin Pelanggan Bingung

Kabar Daerah

Viral Jalan Berlumpur di Sukabumi “Lapor Pak Dedi” KNPI & Karang Taruna Desak Perusahaan Peka 

Kabar Daerah

KAHMI Minta KCD Jabar Gercep Atasi Konflik SMK di Sukabumi dan Cegah Pungli Perpindahan Siswa

Kabar Daerah

Praperadilan Ditolak! Polisi “Menang Telak”, Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi Lanjut ke Babak Baru

Kabar Daerah

Viral Jalan Berlumpur di Sukabumi, Warga Sebut Kang Dedi: Tagih Tanggung Jawab Proyek, Camat Gunungguruh Buka Suara!

Kabar Daerah

Darurat Pendidikan! Konflik SMK Bantargadung Memanas, Siswa Kelas 12 Dipindahkan Massal

Kabar Daerah

Kepsek Buka Fakta Sebenarnya! Bukan Disegel, Konflik Internal SMK di Sukabumi Picu Mutasi Massal Siswa