Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ritta Rosita saat aktivitas kinerja / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, meskipun masih dihadapkan pada sejumlah kendala, khususnya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ritta Rosita, menegaskan data kependudukan merupakan fondasi utama seluruh layanan publik, meskipun secara struktural Disdukcapil tidak termasuk dalam kategori layanan dasar. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).
“Apapun aktivitas masyarakat, semuanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar dan data kependudukan yang valid. Karena itu, kualitas pelayanan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Berdasarkan capaian tahun 2025, perekaman KTP-el di Kota Sukabumi telah mencapai 99,11 persen. Namun demikian, angka tersebut belum sepenuhnya memenuhi target nasional lantaran masih terdapat penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman, terutama warga yang baru memasuki usia 17 tahun.
Ritta menjelaskan, kendala utama terletak pada rendahnya tingkat kesadaran masyarakat. Selain itu, keterbatasan mobilitas pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat pada tahun sebelumnya menyebabkan Disdukcapil lebih banyak mengandalkan sistem undangan.
“Kami sudah menyebarkan undangan, namun sebagian alamat tidak ditemukan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan kelurahan serta RT dan RW untuk memperbarui dan memverifikasi data,” jelasnya.
Sebagai langkah solusi, Disdukcapil meminta RT dan RW untuk mengirim ulang data penduduk yang bermasalah agar dapat dilakukan perbaikan atau penonaktifan sesuai ketentuan. Ritta menambahkan, sejak Januari 2025 terdapat kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Kartu Keluarga (KK) tidak dapat divalidasi apabila terdapat anggota keluarga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Untuk Kota Sukabumi, kebijakan ini sebenarnya sudah kami terapkan sejak 2024. Datanya tetap tercatat, namun proses perubahan data baru tidak bisa dilakukan jika perekaman belum dilakukan,” tambahnya.
Meski dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, Disdukcapil Kota Sukabumi tetap berupaya memberikan pelayanan optimal. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah pengiriman surat penetapan target kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, RT, dan RW, terutama untuk percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Terkait perekaman KTP-el, Disdukcapil saat ini masih menunggu kedatangan perangkat terbaru dari pemerintah pusat. Sementara itu, data BNBA telah tersedia dan akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak kelurahan.
Tak hanya itu, Disdukcapil Kota Sukabumi juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pimpinan daerah, termasuk pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas. Program “Gercep Pisan” bahkan telah dijalankan lebih dulu sebelum adanya program khusus dari Wali Kota Sukabumi.
“Begitu ada laporan dari RT, RW, maupun lurah, kami langsung bergerak melakukan perekaman hingga pencetakan dokumen kependudukan,” pungkas Ritta.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







