Keluarga Ahli Waris Abdullah Talib Memegang Surat Kutipan Letter C / Foto: Istimewa (M.Afnan)
MEDIAAKSARA.ID – Wacana pembangunan Camping Ground oleh PT Bogorindo Cemerlang di wilayah Blok Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Proyek ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan memicu konflik sengketa lahan dengan ahli waris pemilik sebelumnya.
Tri Pramono, perwakilan keluarga ahli waris dari almarhum Abdullah Talib, menyatakan lahan yang saat ini tengah digarap oleh PT Bogorindo diklaim merupakan bagian dari tanah milik keluarga. Ia mengklaim perusahaan tidak memiliki dasar legal untuk melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.
Baca: https://mediaaksara.id/pwi-sukabumi-audiensi-dengan-bpn-soroti-kinerja-pelayanan-publik/
“Berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini, memang dikenal dengan nama Blok Abdullah. Awalnya seluas 58 hektare, kecuali sebagian kecil dengan Kutipan C yang berada di Desa Pamuruyan. Sisanya belum pernah dijual atau dialihkan oleh ahli waris,” ujar Tri kepada awak media, Kamis (29/05/2025).
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi PT Bogorindo agar menghentikan kegiatan penggarapan karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kepemilikan. “Hari ini kuasa ahli waris juga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak boleh digarap karena statusnya masih dalam klaim ahli waris,” lanjutnya.
Terkait isu pembangunan Camping Ground dan status lahan, Tri menyebut belum ada kepastian soal perizinan. Ia bahkan mengaku telah konfirmasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
“Menurut informasi yang kami terima, izin pembangunan belum ada. Bahkan dari BPN pun belum bisa menjelaskan secara pasti. Status lahan ini pun masih kosong,” ungkapnya.
Lebih lanjut, melalui Pemerintah Desa Tenjojaya, pihak ahli waris telah mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Sukabumi, yang diteruskan ke Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR BPN Jawa Barat pada 20 Mei 2025. Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi dan peninjauan kembali penerbitan SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang di lokasi tersebut.
Tri menambahkan, lahan yang diklaim tersebut sudah lama tidak digarap masyarakat sekitar. Namun, berdasarkan dokumen otentik seperti Kutipan C tahun 1973, tanah seluas 58 hektare tersebut tercatat masih atas nama Abdullah Talib dan belum dialihkan.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lima bulan. Kami bahkan telah melakukan pematokan terhadap lahan yang kami klaim sebagai milik ahli waris,” kata Tri.
Ia menegaskan, jika PT Bogorindo dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan, pihak keluarga siap mundur dari klaim tersebut. “Kalau memang benar lahan itu milik PT Bogorindo, tunjukkan bukti surat kepemilikannya. Kalau ada dan sah, kami akan mundur,” pungkas Pramono yang juga tokoh masyarakat.
Reporter: Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







