Seorang napi kabur “Patah alias Acil” dan ilustrasi petugas Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi melakukan pencarian. Sepekan pelarian kini publik masih menunggu keterangan resmi terkait perkembangan penanganan / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Publik masih menunggu kejelasan penanganan seorang narapidana Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, berinisial Patah alias Acil, yang diduga meninggalkan lokasi pelaksanaan asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pada Senin malam, 17 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas menyebut Patah diketahui sudah tidak berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00, dan Patah diperkirakan akan bebas sekitar dua bulan lagi dan diketahui merupakan warga Sukabumi ” kata Kurnia, Rabu (19/8/2026).
Diketahui, Patah merupakan narapidana kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan vonis 1 tahun 9 bulan. Saat kejadian, ia diketahui sedang menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Kasus juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah, Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga :
Secara umum dilansir dari berbagai sumber, penanganan narapidana yang melarikan diri dilakukan melalui prosedur pengamanan dan koordinasi berjenjang. Tahapan tersebut antara lain pengamanan area, pendataan ulang warga binaan, pelaporan kepada atasan, serta koordinasi dengan aparat kepolisian untuk pencarian.
Dalam proses pencarian, aparat dapat melakukan penyebaran informasi dan identitas narapidana yang dicari sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika narapidana berhasil ditemukan, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan pemasyarakatan. Pelarian juga dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak integrasi tertentu, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Selain itu, insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal untuk mengetahui kemungkinan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas.
Hingga berita diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Lapas Kelas IIB Warungkiara atau pihak kepolisian mengenai perkembangan pencarian maupun penanganan Patah alias Acil.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Warungkiara pada Selasa (25/8/2026) serta pihak Humas pada Jumat (21/8/2026).
MediaAksara.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Lapas Kelas IIB Warungkiara atau pihak Kepolisian. Apabila terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut, Redaksi akan menyampaikan informasi lanjutan secara berimbang.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







