Home / Kabar Daerah

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:23 WIB

Warga Cikidang Desak Pencabutan HGB PT. Hardja Setia, BPN Sukabumi Terkesan Lepas Tangan?

Denah Peta Lahan HGB PT. Hardja Setia di Wilayah Desa Bumisari dan Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi / Foto : Rapik Utama

MEDIAAKSARA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dijadwalkan akan melakukan survei lapangan terhadap bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Hardja Setia, Rabu (26/02/2025). Lahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat. Adapun lokasi tanah yang disengketakan berada di Desa Bumisari dan Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Muhamad Amran Anwari, Ketua Panitia Pembebasan Lahan Eks-HGB N.V.P.D Hardja Setia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pengaduan bernomor 15/PPLP/11/2025 kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Dalam surat tersebut, masyarakat menuntut pencabutan HGB PT. Hardja Setia yang dinilai tidak diusahakan sesuai izin konsesi atau usaha wisata.

“Kami telah melaporkan beberapa bidang tanah HGB atas nama PT. Hardja Setia yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai SK Kakanwil BPN Jawa Barat Nomor 99/KEP-32.16/VI/2012, tanggal 5 Juni 2012. Luas sisa lahan HGB perusahaan mencapai 322 hektare di Desa Bumisari dan Desa Cicareuh,” ujar Amran di Sekretariat Kelompok Tani Bumi Tani Kolot, Cikidang, Rabu (26/02/2025).

Warga Desa Bumisari, Cicareuh, PangkalanKec. Cikidang Menolak Izin Perpanjangan HGB PT. Hardja Setia / Foto : Istimewa
Warga Desa Bumisari, Cicareuh, Pangkalan
Kec. Cikidang Menolak Izin Perpanjangan HGB PT. Hardja Setia / Foto : Istimewa

Sebanyak 193 warga Desa Cicareuh dan 78 warga Desa Bumisari menuntut agar izin HGB PT. Hardja Setia dicabut. Mereka menilai lahan tersebut telah lama dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Bahkan, ada dugaan bahwa sebagian lahan yang telah digunakan masyarakat, termasuk fasilitas umum dan pemakaman, masih masuk dalam sertifikat HGB perusahaan.

“Jika memang ada penyalahgunaan atau pengabaian lahan, kami mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut atau meninjau ulang izin HGB tersebut,” tegas Amran yang juga sebagai Sekretaris Kelompok Tani Bumi Tani Kolot.

Baca : https://mediaaksara.id/lengser-karena-dugaan-penggelapan-ketua-karang-taruna-desa-padabeunghar-digantikan/

Ia juga menambahkan setelah perjalanan memperjuangkan aspirasi masyarakat semenjak 2020 , Kami harapkan bahwa kunjungan lapangan bersama Kementerian ATR/BPN menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menuntut keadilan. Dari total sekitar 600 hektare lahan, sekitar 300 hektare telah ditempati warga yang belum memiliki bukti penguasaan seperti Surat Pengakuan Hak (SPH) dari perusahaan lama, N.V.P.D Hardja Setia.

“Kami ingin Kementerian melihat langsung kondisi di lapangan, terutama bagian lahan yang sudah ditempati masyarakat, agar keputusan yang diambil lebih adil,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi terkait survei lapangan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, mengaku tidak mengetahui agenda tersebut.

“Saya kurang tahu, tidak ada informasi soal survei ke sana,” ujar Agus saat dihubungi media, Rabu (26/02/2025).

Agus juga menyebut bahwa PT. Hardja Setia telah mengajukan perpanjangan HGB dan pihaknya hanya sebatas menindaklanjuti surat pengaduan dari masyarakat. Namun, saat ditanya mengenai pemanfaatan usaha lahan tersebut, Agus justru lupa.

“Ya, di situ untuk apa ya? Lupa saya,” timpalnya.

Atas mandeknya permasalahan ini, Ia mengkritisi kinerja BPN Sukabumi yang seolah menghindar dari tanggung jawab. Amran menilai bahwa BPN Sukabumi tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani permasalahan ini.

Baca : https://mediaaksara.id/wabup-sukabumi-asn-harus-profesional-disiplin-dan-berkontribusi-untuk-masyarakat/

“BPN Sukabumi selalu berdalih bahwa ini bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan Kanwil atau pusat. Seharusnya ada langkah konkret, bukan sekadar lempar tanggung jawab,” ujar Amran.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Hardja Setia, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Pemerintah Desa Cicareuh dan Bumisari, Kecamatan Cikidang belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.

Reporter : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Lutung Jawa Bertahan di Desa Penyangga TNGHS, Indikator Kesehatan Hutan Jawa Barat

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Smartboard di Rumah: Ulah Baru Kepsek! Klarifikasi ‘Beres’ SDN Kaum Bikin Penasaran

Kabar Daerah

Kumis Ucing, Warisan Obat Tradisional dari Pekarangan Desa Penyangga Halimun

Kabar Daerah

Konferensi PWI Sukabumi 2026 Makin Dekat, Jabar Turun Tangan Kawal Suksesi Kepemimpinan

Kabar Daerah

Tak Sekadar Masak! Dinkes Sukabumi Latih Penjamah Makanan SPPG Demi Standar Nasional

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Harapan 57 Pelajar: Begini Potret SDN Kaum Hegarmanah Sukabumi

Kabar Daerah

UMKM Lokal Naik Kelas: S&F Shoes Sukabumi Tawarkan Sandal Berkualitas Harga Bersaing

Kabar Daerah

HHBK Dongkrak Ekonomi Desa: Madu Trigona hingga Kopi Cipeuteuy Mulai Dilirik Pasar