Aksi saling dorong antara massa aksi Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) dengan aparat kepolisian sukabumi kota / Foto: Istimewa (DnD)
MEDIAAKSARA.ID – Puluhan warga dari Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/05/2025). Aksi digelar di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat itu sempat ricuh dan menyebabkan kerusakan pagar gerbang kantor BPN.
Ketegangan terjadi saat massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat Polres Sukabumi Kota. Dalam aksinya massa membawa spanduk berisi kecaman dan berorasi secara bergantian, mengecam kinerja BPN yang dinilai buruk dan sarat praktik maladministrasi.
Koordinator aksi, Diki Agustina, menyebut BPN telah kehilangan integritas dan sering menjadi bagian dari konflik agraria alih-alih menyelesaikannya. Salah satu sorotan AMP adalah pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dituding penuh penyimpangan, mulai dari pungli, manipulasi data, hingga penerbitan sertifikat kepada pihak tidak berhak.
Baca: https://mediaaksara.id/pwi-sukabumi-audiensi-dengan-bpn-soroti-kinerja-pelayanan-publik/
Salah satu kasus yang diangkat AMP terjadi di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, terkait dugaan perampasan tanah milik Ir. Adi Warsita Adinegoro oleh seseorang bernama H. Yuliawan. Dugaan ini berawal dari lima Akta Jual Beli (AJB) tahun 2009, yang digunakan untuk mendaftarkan tanah ke program PTSL pada 2019. Sertifikat diduga terbit hanya dalam dua hingga tiga bulan tanpa verifikasi mendalam.
AMP juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih data dalam Letter C di Desa Girimukti. Padahal, sudah ada surat resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi tertanggal 11 April 1994 yang mencantumkan data berbeda.

Dalam aksinya, AMP mengajukan enam tuntutan kepada BPN Sukabumi, antara lain:
1. Memproses oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama H. Yuliawan karena mengabaikan Surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017.
2. Menghapus pungutan liar dan menjamin pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik.
3. Membatalkan SK dan peta bidang atas nama H. Yuliawan yang diduga berdasarkan dokumen palsu.
4. Segera memproses permohonan peta bidang atas nama Ir. Adi Warsita Adinegoro.
5. Melakukan konfrontasi antara pihak-pihak terkait untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah.
6. Menuntut pertanggungjawaban hukum bagi oknum BPN yang menyalahgunakan wewenang sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
“Reforma agraria sejati hanya dapat terwujud apabila negara berpihak pada rakyat kecil, bukan pada pemilik modal atau oknum yang bermain di balik birokrasi,” tegas Diki.
Hingga berita ini tayang, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi dikonfirmasi Mediaaksara belum memberikan pernyataan atas tuntutan AMP.
Reporter : Yadi
Redaktur : Rapik Utama







