Ketua YFSBBP resmi memberhentikan dua anggota di Sukabumi. Ketua umum menegaskan langkah ini untuk menjaga integritas dan menghindari dampak persoalan hukum / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP), Isep Dadang Sukmana, mengambil langkah tegas memberhentikan dua anggota, Anwar Satibi dan Teni Rida dari keanggotaan yayasan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pemberhentian Anggota Nomor: 025/YFSBBP/V/2026 yang diterbitkan di Jampangkulon pada Sabtu (2/5/2026), dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Isep menegaskan, keputusan diambil sebagai upaya menjaga nama baik, maruah, serta integritas organisasi. Ia juga memastikan YFSBBP tidak terlibat dalam bentuk apa pun terkait permasalahan hukum yang tengah dihadapi kedua mantan anggota tersebut.
Baca Juga: https://mediaaksara.id/soal-pilkades-digital-2027-dan-tgr-desa-dpmd-sukabumi-angkat-bicara/
“Langkah tegas kami ambil demi menghindari organisasi dari segala bentuk persoalan hukum atau tindak pidana. Ini juga sejalan dengan motto kami: Cinta Damai, Anti Anarkis,” ujarnya.
Secara organisatoris, keputusan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) YFSBBP, yang menetapkan bahwa Pembina sebagai organ tertinggi memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus maupun pengawas yayasan.
Lebih lanjut, Ia menegaskan pemberhentian tidak dilandasi kebencian pribadi, melainkan murni langkah kelembagaan untuk menjaga citra organisasi di tengah masyarakat.
“Tindakan ini semata-mata untuk mencegah opini keliru yang dapat menganggap YFSBBP turut terlibat atau melindungi dalam persoalan hukum yang bersangkutan,” tegasnya.
Sumber: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







