Home / Kabar Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Tokoh Cicurug Klaim Jadi Korban Penipuan Rp284 Juta, Konflik Kerja Sama Dagang Ternak Berujung Pelaporan Polisi 

Ilustrasi Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Muri & Partner, M. Daffa Alfaritsi dan Rizky Raihan Kurnia di Mako Polsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Seorang tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, M. Enjeh Jaenudin (49), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp284.175.420.

Laporan pengaduan (Lapdu) ditujukan terhadap seseorang berinisial AH. Perkara kini ditangani Polsek Cicurug setelah laporan resmi dibuat pada 27 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula dari tawaran kerja sama usaha perdagangan daging hewan ternak, khususnya kambing dan sapi. Korban disebut dijanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen setiap dua minggu.

Berbekal kepercayaan dan itikad baik, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sejak September 2024 hingga pertengahan 2025.


Baca Juga :

15 Warga Sukabumi Pulang dari Kalimantan, Bongkar Janji Kerja Penyadap Karet yang Berujung Bikin Sengsara

Pada tahap awal, korban sempat menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi tersebut kemudian memperkuat kepercayaan korban untuk melanjutkan kerja sama.

Namun, keberlanjutan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima. Upaya korban untuk mendapatkan kembali modal dari AH juga tidak membuahkan hasil.

Pihak terlapor kemudian disebut semakin sulit dihubungi dan tidak menunjukkan penyelesaian atas kewajibannya.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Muri & Partner, M. Daffa Alfaritsi, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.


Baca Juga :

Heboh Kasus Eks Jampidsus! Wartawan Siap Geruduk Kejaksaan Sukabumi, 10 Tuntutan Jurnalis Dibawa: Ada Apa?

Menurut Daffa, komunikasi dilakukan secara langsung maupun melalui keluarga terlapor. Namun, upaya humanis disebut belum mendapatkan respons dan itikad baik yang diharapkan.

Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ke Polsek Cicurug pada 27 Juni 2026.

“Atas rangkaian peristiwa ini, kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan pihak terlapor patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” kata Daffa, Sabtu (22/8/2026).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rizky Raihan Kurnia, menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.


Baca Juga :

Mobil Parkir Akan ke Masjid di Jalan Selabintana! Jangan Lupa Aktifkan Rem Tangan, Ini Risikonya

Namun, opsi tersebut bergantung pada adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban.

“Apabila tidak terdapat itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Raihan.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan keagamaan serta pembinaan sosial di wilayah Desa Pasawahan.

Peristiwa juga sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama usaha maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Soroti Rencana Batalyon 345 Maung Sancang, Ratusan Petani Bagja Sutra Terancam Terdampak ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Warudoyong Gelar Karya Bakti Jelang Musim Hujan ‎

Kabar Daerah

151 Siswa-Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gejala, Dinkes Sukabumi Menunggu Hasil Lab, SPPG dan SMK Belum Respon

Kabar Daerah

‎Ingat! Ketua PWI Jabar Soroti Wartawan Tak Terjebak Kecepatan di Tengah Fenomena Post-Truth

Kabar Daerah

Viral! 151 Siswa dan Guru SMKN 1 Gunungguruh Mengeluh Sakit, MBG Jangan Sampai Berubah Jadi “Makan Bikin Gelisah”

Kabar Daerah

SDN Cimanggu 2 Sukamulya Dikabarkan Akan Direlokasi, Pihak Sekolah: Belum Ada Informasi Resmi ‎

Kabar Daerah

MTs Al Fakhriyah Jampangkulon Borong 13 Gelar di AKSIOMA KKMTs Waluran ‎

Kabar Daerah

Mukerda MUI Sukabumi Dorong Penguatan Keagamaan dan Kerukunan Umat