Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi mulai bersiap menghadapi rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 yang diproyeksikan menggunakan sistem e-voting. Namun hingga 2026, pelaksanaan teknis dan tahapan sosialisasi masih menunggu arahan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, usai mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Sabtu (2/5/2026) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Ia menjelaskan, saat ini peran DPMD kabupaten sebatas memfasilitasi pemanggilan peserta dalam kegiatan yang telah diselenggarakan oleh DPMD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, termasuk peningkatan kapasitas kepala desa bersama sekretaris desa.
“Terkait Pilkades Digital, informasi sementara akan menggunakan sistem e-voting. Namun untuk teknis pelaksanaan dan jadwal sosialisasi, kita masih menunggu arahan dari provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, hingga tahun 2026 ini, sosialisasi Pilkades Digital belum dilaksanakan. Meski begitu, desa-desa mulai diinformasikan terhadap regulasi yang tengah disiapkan.
Disinggung intervensi data Desa yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Ahmad ungkapkan, DPMD terus memantau desa yang masih memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) . Namun, data dan tindak lanjut tetap berada di bawah kewenangan Inspektorat.
“Untuk data terbaru desa yang memiliki TGR, kami masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat. Sampai saat ini, tahun 2026 belum ada data yang disampaikan,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi Pilkades ke depan kemungkinan akan mengalami penyesuaian seiring penerapan sistem digital, sehingga tidak sepenuhnya sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







