Ilustrasi Kantor Kejari Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID, SUKABUMI — Pendampingan hukum terhadap proyek strategis daerah ternyata tidak serta-merta diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Setiap permohonan yang masuk terlebih dahulu melalui proses seleksi dan koordinasi dengan bidang terkait, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejari memastikan pendampingan diberikan berdasarkan kebutuhan, urgensi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi dalam proses pendampingan maupun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan isu strategis daerah.
”Secara global, kami mempunyai tupoksi dalam proses pendampingan maupun MOU terkait dengan pihak-pihak yang memang isunya strategis daerah,” ujar Dodhy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Dodhy, banyaknya permohonan pendampingan yang masuk membuat kejaksaan harus melakukan penyaringan. Artinya, tidak setiap permohonan yang diajukan otomatis mendapatkan pendampingan.
Baca Juga :
Benarkah Ijazah Siswa MAN 1 Kota Sukabumi Ditahan? Simak Bantahannya
”Kalau teknis pendampingannya kami akan koordinasi dengan bidang terkait. Karena di situ permohonan pendampingan memang mungkin banyak, kami juga selektif dalam menerima proses pendampingan ini,” katanya di kantor Kejari Kota Sukabumi.
Pendampingan, kata dia, terutama diarahkan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun proyek yang dinilai strategis dan membutuhkan pendampingan dari aspek hukum.
Namun, Kejari Kota Sukabumi belum merinci proyek atau objek apa saja yang saat ini memperoleh pendampingan. Data tersebut masih dalam proses koordinasi dengan Bidang Datun.
”Untuk objek mana saja yang didampingi, kami berkoordinasi dengan pihak Datun sendiri. Data kami juga masih belum, karena ini mungkin masih tahapan pertama, tahapan kegiatan,” jelasnya.
Dodhy juga menjelaskan, permohonan MOU atau kerja sama tidak hanya berasal dari lingkungan pemerintah daerah. Lembaga maupun badan usaha tertentu juga dapat mengajukan permohonan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Ia mencontohkan Bank BJB, PLN hingga bank daerah lainnya sebagai pihak yang dapat mengajukan kerja sama atau MOU.
Sementara dari pemerintah daerah, permohonan dapat berasal dari dinas maupun lembaga tertentu yang membutuhkan pendampingan hukum.
”Permintaan dari satgas tertentu, misalnya contohnya BJB bisa MOU, PLN bisa MOU, lalu bank daerah lainnya. Kalau permintaan kota atau kabupaten berarti ada dari dinas-dinas tertentu, bisa juga lembaga-lembaga tertentu,” ungkap Dodhy.
Salah satu poin penting yang disampaikan Kejari berkaitan dengan informasi proyek dan anggaran. Dodhy menegaskan, rincian proyek, kegiatan, hingga pagu anggaran berada pada instansi atau satuan tugas (satgas) yang menjadi pemohon. Kejaksaan berada pada posisi sebagai pihak yang memberikan pendampingan sesuai permohonan.
”Untuk data-data semua ini, termasuk pagu anggarannya, keterbukaannya ada di satgarnya masing-masing. Jadi kami hanya menerima,”tegasnya.
Baca Juga :
Promo Tambah Daya 50% PLN Diperpanjang, Pelanggan Punya Kesempatan Lebih Hemat hingga 31 Agustus
Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui proyek atau kegiatan tertentu yang mendapatkan pendampingan kejaksaan dapat meminta informasi kepada instansi atau satgas yang bersangkutan.
”Misalnya dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, bisa langsung ke yang bersangkutan. Jadi kami hanya mendampingi saja terkait mana saja yang menjadi objek,” katanya.
Mekanisme serupa berlaku terhadap kegiatan di lingkungan sekolah. Dodhy menjelaskan, sekolah tidak serta-merta mengajukan permohonan langsung kepada Kejari. Permohonan terlebih dahulu melalui Dinas Pendidikan.
”Kalau sekolah ke Dinas Pendidikan dulu. Nanti dari Dinas Pendidikan mana saja yang melakukan pendampingan kejaksaan, nanti tinggal dikroscek ke sini,” ujarnya.
Setelah permohonan diterima, pendampingan dilakukan berdasarkan item pekerjaan yang secara jelas dicantumkan oleh pemohon.
”Pemohon yang memohon kepada kami, kami mendampingi sesuai dengan apa yang diminta oleh pemohon. Dalam permohonan itu apa yang didampingi, itemnya jelas,” jelas Dodhy.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Tutup Muktamar ke-35 NU, Ulang Momen Bersejarah Presiden Soekarno
Kejari juga menegaskan batas kewenangan dalam proses pendampingan. Pendampingan hukum tidak berarti kejaksaan mengambil alih pekerjaan teknis ataupun bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Ketika diperlukan, kejaksaan dapat melakukan koordinasi maupun pengecekan lapangan untuk melihat persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan.
Peran kejaksaan lebih diarahkan pada aspek hukum, khususnya ketika terdapat persoalan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai contoh, Dodhy mencontohkan persoalan dalam pengadaan buku. Jika buku yang dibutuhkan tidak tersedia, maka pendampingan dapat diberikan untuk mencari solusi yang sesuai ketentuan, termasuk apabila diperlukan perubahan atau penggantian barang.
”Misalnya pekerjaan ada hambatan, pengadaan bukunya tidak ada, apakah harus ganti buku dan sebagainya,”ujarnya.
Di tengah adanya pendampingan kejaksaan, Dodhy menegaskan fungsi pengawasan tidak berhenti di tangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Selain masyarakat, terdapat pula Inspektorat yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Baca Juga :
PWI Sukabumi Mengutuk Keras! Tindak Tegas Dugaan Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan di Sekolah
”Bukan hanya kita, masyarakat juga bisa mengawasi itu. Inspektorat juga ada yang mengawasi,” katanya.
Menurut Dodhy, kejaksaan terutama akan berperan ketika persoalan yang muncul telah bersentuhan dengan aspek hukum.
”Kita mendampingi ketika ada permasalahan hukum nantinya, ada gugatan atau apa pun, kita siap di situ,” pungkasnya.
Penjelasan ini menegaskan bahwa pendampingan Kejari Kota Sukabumi bukanlah bentuk pengambilalihan proyek, melainkan dukungan dari sisi hukum berdasarkan permohonan yang telah melalui proses seleksi.
Di sisi lain, keterbukaan informasi terkait proyek, kegiatan, dan pagu anggaran tetap berada pada instansi atau satgas masing-masing. Masyarakat pun tetap memiliki peran penting untuk mengawasi pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







