Ilustrasi PWI Kabupaten Sukabumi mengutuk keras dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan terhadap kepala sekolah dasar 2 di Sukaraja / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas menyikapi dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan wartawan terhadap kepala sekolah dasar 2 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa diduga terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Senin (31/8/2026).
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Syamsi, dalam pernyataan resminya mengutuk keras tindakan intimidasi, pemerasan maupun penyalahgunaan profesi jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan harus dipisahkan dari praktik jurnalistik yang profesional.
“PWI Kabupaten Sukabumi mengutuk keras segala bentuk intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan profesi jurnalistik. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang mencederai martabat profesi wartawan,” pungkasnya.
Baca Juga :
Viral Dugaan Intimidasi ke Ibu Kepala Sekolah SD di Sukabumi, Nama Oknum Wartawan Ditulis di Medsos
PWI juga menyoroti dugaan tindakan dari perspektif Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurut PWI, profesi wartawan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan, menakut-nakuti, ataupun memperoleh keuntungan secara tidak sah.
PWI Kabupaten Sukabumi merujuk Pasal 6 KEJ, yang mengatur kinerja wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
”Ruh jurnalisme adalah integritas, bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat atau pejabat publik,” tegas PWI.
PWI Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut dugaan kasus secara transparan, profesional dan adil.
Baca Juga :
Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Utang Komite, Kemenag Sukabumi Tegaskan Hak Anak
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tindakan serupa kembali terjadi.
PWI menegaskan, tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan identitas atau profesi wartawan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi insan pers secara keseluruhan.
“PWI Kabupaten Sukabumi mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan transparan dan profesional,” tegasnya.
PWI juga mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, kepala sekolah, guru, serta masyarakat agar tidak takut menolak apabila menghadapi dugaan intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan wartawan.
Baca Juga :
Waspada! Pria Menyusup ke SMPN 2 Cibadak Bersembunyi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan dugaan tindakan pengancaman, pemerasan, atau penyalahgunaan profesi.
PWI menilai, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“PWI Kabupaten Sukabumi mendukung penuh kemerdekaan pers dengan menjunjung tinggi integritas sebagai ruh sejati pers yang profesional dan sehat.”
PWI berharap proses penanganan dugaan kasus dapat berjalan secara terbuka sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pers yang bekerja secara profesional.
Sumber: PWI Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







