Wawancara Bupati Sukabumi Asep Japar Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Mengatasnamakan Wartawan “Ag” yang sudah ditahan Kepolisian/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan “Ag” oknum yang mengatasnamakan wartawan menuai sorotan. Bupati Sukabumi Asep Japar menyayangkan tindakan memalukan dan mengingatkan agar persoalan diselesaikan melalui komunikasi yang baik.
Menurut Asep Japar, membawa nama profesi wartawan tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan tekanan maupun tindakan emosional terhadap pihak lain.
”Sangat disayangkan. Kenapa melakukan seperti itu? Harusnya bicara saja dengan baik. Akhirnya kasihan kepada wartawan yang lainnya,”ujar Asep Japar seusai menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2026–2031 di Kompleks Pusbangdai, Cikembar, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, komunikasi santun harus dikedepankan ketika menyampaikan persoalan, terlebih jika seseorang membawa identitas sebagai wartawan.
Baca Juga :
”Harusnya bicara baik-baik, tidak harus dengan emosi,” tegasnya.
Kasus dugaan intimidasi sebelumnya mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi.
PWI mengecam segala bentuk intimidasi, pemerasan maupun penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Sikap tersebut penting karena persoalan tidak berhenti pada pihak yang diduga menjadi korban. Jika benar terjadi, penggunaan identitas wartawan untuk melakukan tekanan dapat menyeret nama seluruh insan pers ke dalam persoalan.
Baca Juga :
Benarkah Ijazah Siswa MAN 1 Kota Sukabumi Ditahan? Simak Bantahannya
Padahal, kerja jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas. Kritik, konfirmasi, maupun pengumpulan informasi semestinya dilakukan secara profesional, beretika dan menghormati hak pihak yang dimintai keterangan.
Karena itu, dugaan tindakan intimidasi oleh oknum yang membawa-bawa nama wartawan menjadi dinamika, ketika profesi seharusnya menjadi alat untuk mencari dan menyampaikan kebenaran, jangan sampai justru dipakai sebagai tameng untuk menekan orang lain.
PWI menilai tindakan semacam itu bukan hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mencederai marwah jurnalistik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Pernyataan tegas Bupati Sukabumi dan PWI sekaligus menjadi pengingat bahwa status atau atribut wartawan bukanlah kartu bebas untuk melakukan intimidasi. Jika terdapat persoalan dengan sekolah, pemerintah maupun masyarakat, jalur komunikasi, konfirmasi dan mekanisme hukum tetap menjadi pilihan yang jauh lebih tepat.
Reporter : @De
Redaktur: Rapik Utama







