Pemprov Jawa Barat mengimbau masyarakat tertib berkendara dengan larangan penggunaan knalpot brong/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang tidak sesuai standar pabrikan kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini sebagai langkah menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari kota hingga pelosok desa, bahkan sampai tingkat RT dan RW.
Baca: https://mediaaksara.id/pasca-aksi-ojol-di-kwitang-denpal-divif-1-kostrad-gercep-evakuasi-kendaraan/
“Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara dan berlalu lintas,” tegas KDM dalam keterangannya.
Selain melanggar aturan hukum, penggunaan knalpot brong terbukti menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan. Di antaranya gangguan pendengaran, gangguan tidur, penurunan konsentrasi, hingga risiko penyakit kardiovaskular serta gangguan mental akibat paparan kebisingan berlebih.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Pemprov Jabar berharap kebijakan larangan ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Selamat tinggal knalpot brong. Saatnya kita wujudkan Jabar bebas kebisingan, demi kenyamanan bersama,” pungkas KDM.
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







