Rapat paripurna DPRD bahas penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi TA 2024 / Foto: Protokol Dokpim
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (27/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, didampingi Wakil Bupati Andreas, serta unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 serta RKPD 2024. LKPJ ini memuat pelaksanaan APBD 2024 dan capaian kinerja utama, seperti:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 70,18
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%
Dari 155 program, 80 indikator melebihi target, sementara 65 lainnya masih perlu perbaikan
“LKPJ juga menggambarkan pelaksanaan APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024,” ujar Bupati di Hari 27 Ramadan 1446
Ia menekankan pentingnya evaluasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Namun, tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis masih menjadi perhatian utama dalam perbaikan kebijakan ke depan.
Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-kami-pelayan-masyarakat-kebijakan-harus-pro-rakyat/
Selain itu, dalam kesempatan ini, Bupati juga memaparkan rancangan awal RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat demi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah).
Redaktur : Rapik Utama







