Usulan Program Rutilahu Warga Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjalankan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2026.
Koordinator Fasilitator (Korfas) Program Perbaikan Rutilahu Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, mengatakan program menyasar masyarakat miskin (MM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
”Pelaksanaan Program Perbaikan Rutilahu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 sebanyak 371 unit dilaksanakan dalam dua tahap,” ujar Ajat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).
Menurut Ajat, untuk tahap pertama saat ini memasuki proses penyusunan proposal pencairan. Sementara tahap kedua masih dalam proses verifikasi lapangan.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi sebelumnya memberikan pembekalan kepada Korfas dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang bertugas pada kedua tahap tersebut. Dan pendampingan program tahun ini melibatkan dua orang Korfas dan 25 TFL.
Baca Juga :
Setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp20 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta, upah kerja Rp2 juta, serta biaya administrasi Rp500 ribu.
Ajat menjelaskan, jumlah penerima manfaat disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia untuk penanganan Rutilahu Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2026.
Program Rutilahu ditujukan bagi warga yang memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, sudah berkeluarga, serta memenuhi kriteria masyarakat miskin atau MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon penerima juga harus memiliki dan menguasai rumah dengan bukti kepemilikan yang sah. Rumah tersebut harus merupakan rumah satu-satunya yang ditempati dan berada dalam kondisi tidak layak huni.
Baca Juga :
Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi
Selain itu, calon penerima tidak boleh pernah memperoleh bantuan rehabilitasi rumah dari program lain, baik yang bersumber dari APBN, APBD, pemerintah kabupaten/kota maupun pihak swasta.
Penerima bantuan juga diwajibkan berpartisipasi dalam bentuk biaya dan/atau tenaga selama proses perbaikan, serta bersedia menghuni rumah setelah rehabilitasi selesai.
Untuk aspek kepemilikan tanah, rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan melalui sertifikat, akta jual beli, girik atau dokumen lain yang diakui, termasuk surat keterangan kepemilikan dari desa atau kelurahan.
Persyaratan administrasi lainnya meliputi kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sesuai domisili.
Baca Juga :
Penerima manfaat juga wajib memelihara hasil rehabilitasi dan tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan rumah sekurang-kurangnya selama lima tahun setelah program selesai.
Selain perbaikan fisik rumah, penerima yang belum memiliki jamban keluarga diwajibkan bersedia membangunnya sesuai standar kesehatan.
Secara umum, rumah yang menjadi sasaran program adalah hunian yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, kesehatan, maupun sanitasi.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung terciptanya rumah yang lebih aman, sehat, dan layak ditempati.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







