Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, Angkat Suara Soal Wacana pinjaman Rp89,3 miliar melalui PT SMI / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp89,327 miliar untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2027. Rencana kini menunggu persetujuan DPRD Kota Sukabumi.
Pinjaman dengan tenor tiga tahun itu direncanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Pemkot menyebut tambahan pembiayaan diperlukan untuk mempercepat pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Usulan pinjaman sebesar Rp89.327.666.518 disebut berdasarkan asesmen PT SMI melalui Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tertanggal 13 Juli 2026. Analisis indikatif menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025 audited dan APBD 2026.
Meski kapasitas fiskal daerah dinilai sehat, pinjaman tetap membawa konsekuensi terhadap APBD. Karena itu, kelayakan utang tidak hanya perlu dilihat dari kemampuan pemerintah membayar, tetapi juga dari seberapa besar manfaat pembangunan yang dihasilkan dibandingkan kewajiban yang harus ditanggung selama tiga tahun.
Baca Juga :
PWI Tegaskan Bertanggung Jawab atas HPN 2027, Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Pemkot telah mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD pada 24 Agustus 2026, setelah kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027.
Jika mendapat persetujuan DPRD, proses akan dilanjutkan dengan pemenuhan dokumen kelayakan, studi dan analisis pembiayaan, serta pertimbangan kementerian terkait sebelum perjanjian pembiayaan dengan PT SMI dilakukan.
Dana pinjaman direncanakan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur, antara lain peningkatan kemantapan jalan, penataan kawasan pusat kota, trotoar, ruang publik, sentra kuliner UMKM, modernisasi penerangan jalan umum dan marka jalan, serta gedung pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menjelaskan pencairan pinjaman tidak dilakukan sekaligus. Dana akan dicairkan berdasarkan progres pekerjaan dan nilai kontrak.
”Pencairan pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kas daerah, tetapi menunggu proyek mana yang selesai dilaksanakan,” ujar Andang.
Baca Juga :
Hari Bakti PU ke-81, DPU Sukabumi Gelar Bedah Rumah Warga Prasejahtera di Surade
Skema tersebut, menurut Pemkot, ditujukan agar dana pinjaman tidak mengendap di kas daerah.
Namun, titik krusialnya bukan semata pada mekanisme pencairan. Publik perlu mengetahui proyek apa saja yang dibiayai, lokasi, nilai masing-masing pekerjaan, target penyelesaian, serta indikator keberhasilannya.
Transparansi menjadi penting untuk memastikan pembiayaan utang menghasilkan aset dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Rencana pinjaman Rp89,3 miliar menempatkan DPRD pada posisi penting. Persetujuan tidak semestinya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memastikan kemampuan pembayaran, prioritas proyek, risiko fiskal, serta manfaat pembangunan telah dihitung secara memadai.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai skema pembayaran pokok dan kewajiban pembiayaan selama tiga tahun, termasuk sumber APBD yang akan digunakan.
Baca Juga :
Andang menegaskan pinjaman dinilai sebagai langkah terukur untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur tanpa mengganggu stabilitas APBD.
”Kami optimistis dengan dukungan DPRD serta tata kelola yang transparan dengan PT SMI, proyek-proyek vital ini akan membawa dampak ekonomi positif yang nyata bagi seluruh warga,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar mampu atau tidak Kota Sukabumi berutang, melainkan apakah pinjaman akan mampu menghasilkan pembangunan yang sebanding dengan kewajiban yang akan dibayar melalui APBD.
Keputusan DPRD akan menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan rencana pembiayaan Rp89,3 miliar benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak menjadi beban fiskal yang berlebihan di masa mendatang.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







