Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Kadisdik dan Kepala SDN 2 Sukaraja, serta Ketua PGRI Sukaraja membahas dugaan intimidasi dan kekerasan oknum yang mengatasnamakan wartawan di aula SDA DPU / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID, SUKABUMI — Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar. Namun, suasana berbeda disebut dialami SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Pihak sekolah mengaku telah berulang kali menghadapi dugaan intimidasi dan kekerasan dari seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Persoalan ini akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Sukabumi Asep Japar yang menemui pihak sekolah setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum berinisial AG.
Dalam pertemuan di aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi, Kepala SDN Sukaraja 2 Siti Jualaeha didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena, Pengawas Bina Ahmad Yani, serta Ketua PGRI Kecamatan Sukaraja Alan.
Di hadapan bupati pada Selasa (1/9/2026), pihak sekolah mengungkapkan dugaan intimidasi disebut bukan kali pertama terjadi.
Menurut keterangan kepala sekolah, AG beberapa kali mendatangi lingkungan sekolah, bahkan terkadang datang bersama istrinya. Pihak sekolah juga mengaku pernah menghadapi kondisi ketika yang bersangkutan diduga datang dalam keadaan mabuk.
Baca Juga :
Kartu Pers Bukan Kartu Sakti: PWI Jabar Kecam Oknum Ngamuk di SDN 2 Sukaraja
”Kami kalau dia datang ke sekolah merasa ketakutan karena sering mengamuk dan mengancam. Meminta jatah bulanan dengan berbagai alasan. Kalau tidak diberi, katanya pasti mengamuk,” ungkap Siti.
Ia mengatakan, perilaku buruk AG membuat kepala sekolah maupun guru merasa tertekan. Bahkan, pihak sekolah akhirnya merekam salah satu kejadian sebagai dokumentasi ketika situasi kembali memanas.
”Kami pihak sekolah merasa terintimidasi oleh AG selama ini. Kami ketakutan. Bapak dan para guru juga trauma kalau ada AG,” ujarnya.
Pengawas Bina SDN Sukaraja 2, Ahmad Yani, membenarkan persoalan disebut bukan kejadian pertama yang melibatkan AG di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kondisi semacam itu membuat pihaknya prihatin karena sekolah seharusnya menjadi tempat yang terlindungi dari tekanan maupun intimidasi.
Baca Juga :
Sinergi Pers, Penegak Hukum dan Masyarakat Jadi Kunci Iklim Investasi Sukabumi
”Ini bukan kali pertama terjadi. Saya suka kasihan kepada sekolah-sekolah. Mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran di kemudian hari. Atas arahan Pak Kadisdik, alhamdulillah tindakan ini sudah diserahkan pada proses hukum,” kata Ahmad.
Kasus tersebut kini tidak lagi berhenti sebagai persoalan internal sekolah. Pihak pendidikan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, tindakan intimidasi maupun kekerasan di sekitar sekolah bukan hanya menyangkut keamanan tenaga pendidik, tetapi berpotensi berdampak terhadap kondisi psikologis peserta didik.
”Saya mengecam kekerasan di dunia pendidikan karena akan mengganggu psikis anak-anak. Saya juga meminta ibu tetap sabar dan biarkan proses ini menjadi ranah hukum,” ujar Asep Japar.
Baca Juga :
Bupati menegaskan, persoalan juga berpotensi mencoreng profesi jurnalistik apabila dilakukan oleh seseorang yang hanya mengaku mengatasnamakan wartawan.
”Bukan hanya mengganggu pendidikan, tetapi juga akan mengganggu tugas jurnalistik atau media yang betul menjalankan profesinya,” katanya.
Asep Japar kemudian meminta Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Pesan yang muncul dari persoalan ini menjadi jelas: sekolah bukan ruang untuk menekan, mengancam, apalagi melakukan kekerasan.
Jika benar seseorang menggunakan identitas profesi jurnalistik untuk melakukan intimidasi, persoalannya bukan sekadar soal perilaku individu. Ada nama profesi yang ikut dipertaruhkan.
Karena itu, proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memberikan kepastian bagi pihak sekolah, tenaga pendidik, dan masyarakat. Di sisi lain, profesi wartawan tetap harus dibedakan secara tegas dari tindakan oknum yang mengaku atau mengatasnamakan wartawan.
Sumber :@Wl
Redaktur: Rapik Utama







