Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Bukhawan mengecam oknum yang mengaku wartawan dan diduga ngamuk di SDN 2 Sukaraja,Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
BANDUNG, MEDIAAKSARA.ID — Mengaku wartawan bukan berarti bebas mengamuk. Pesan tegas itu disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menyikapi aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Bukhawan, mengecam keras tindakan yang mencoreng profesi Wartawan. Menurutnya, perilaku intimidatif, ancaman maupun kekerasan tidak pernah menjadi bagian dari kerja jurnalistik.
”PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Tantan mengingatkan, kemerdekaan pers memiliki koridor etika dan hukum. Wartawan dituntut bekerja secara profesional serta memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Baca Juga :
Sinergi Pers, Penegak Hukum dan Masyarakat Jadi Kunci Iklim Investasi Sukabumi
Ia menegaskan, identitas wartawan, kartu pers maupun nama media bukanlah kekebalan hukum.
”Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Menurut Tantan, ketika seorang wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, tersedia mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh.
Mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers dapat digunakan apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik.
”Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga :
PWI Jawa Barat juga mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan tindak pidana.
”Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Tantan mengingatkan, perilaku oknum dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada pers secara keseluruhan.
Sebab, masih banyak wartawan yang bekerja dengan menjaga independensi, menaati kode etik dan menjalankan fungsi pers untuk kepentingan publik.
”Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Baca Juga :
Bawa-Bawa Nama Wartawan untuk Intimidasi? Bupati Sukabumi: Jangan Rusak Citra Pers!
Karena itu, PWI Jawa Barat mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat menjaga marwah profesi melalui kerja jurnalistik yang kritis, independen dan bertanggung jawab.
”Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Pada akhirnya, pesan PWI Jawa Barat sederhana: kebebasan pers bukan tiket untuk bertindak seenaknya.
”Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.
Sumber : PWI Jawa Barat
Redaktur: Rapik Utama







