Bupati Sukabumi bersama perangkat daerah menyalurkan bantuan ke warga penyintas bencana pergerakan tanah Bantargadung, Selasa (10/3/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait permintaan keterangan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan aktivitas PT Bantargadung serta penanganan bencana pergerakan tanah di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, dikonfirmasi awak media mengatakan surat permintaan keterangan dari Komnas HAM tertanggal 4 Juni 2026 diterima pemerintah daerah pada 12 Juni 2026. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sukabumi telah menyampaikan jawaban resmi kepada Komnas HAM pada awal Juli 2026.
Berdasarkan surat Nomor: 300.2/ 6531/ DPTR/2026 dijelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah penanganan untuk memenuhi hak masyarakat terdampak bencana. Upaya tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, terutama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di bidang pertanahan, Pemkab melalui DPTR telah mengajukan permohonan lahan relokasi kepada PT Citimu dan PT Bantargadung sebagai bagian dari penyediaan hunian yang aman bagi warga terdampak.
Sementara itu, surat yang ditandatangani Bupati Sukabumi, menjelaskan, BPBD telah melaksanakan asesmen dan kaji cepat, menetapkan status tanggap darurat, melakukan evakuasi warga, mendirikan tenda pengungsian, membuka dapur umum dan pos kesehatan, menyalurkan bantuan kebutuhan dasar, hingga memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) selama enam bulan, yakni April hingga September 2026.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan serta terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), untuk menentukan lokasi relokasi yang dinilai aman.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/tak-hanya-rtlh-pemkab-sukabumi-fokus-bangun-rumah-relokasi-korban-bencana-tahun-2026/
Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan adalah adanya pernyataan dari PT Citimu yang menyerahkan lahan seluas dua hektare di Kampung Cikobak, Desa Limusnunggal, sebagai calon lokasi relokasi warga terdampak.
Selain itu, pemerintah merencanakan penyusunan Detail Engineering Design (DED), pematangan lahan, hingga pembangunan rumah khusus bagi masyarakat yang direlokasi.
Dalam keterangannya kepada Komnas HAM, Pemkab Sukabumi juga mengakui masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat, perubahan regulasi penanganan bencana, serta beredarnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Redaktur: Rapik Utama







