DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Palabuhanratu / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, yakni penyampaian laporan hasil reses II Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan berdasarkan surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.
Melalui perubahan, Junajah Jajah Nurdiansyah yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD. Pengumuman ini menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup rapat, Budi Azhar Mutawali menyatakan seluruh agenda paripurna telah sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap hasil reses dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam penyusunan program pembangunan tahun 2027. Sementara itu, pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Sumber: Humas Setwan Kabupaten Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







