Pemkab Sukabumi terus mempercepat penuntasan 21.727 rumah tidak layak huni dengan dukungan APBD, Pemprov Jabar, pemerintah pusat, serta berbagai stakeholder / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya menuntaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan hasil pendataan sejak tahun 2013 hingga 2026, jumlah RTLH di Kabupaten Sukabumi tercatat mencapai 47.123 unit.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membantu pembangunan dan perbaikan sebanyak 25.396 unit rumah. Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat sekitar 21.727 unit RTLH yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah karena belum seluruh RTLH di tingkat desa terdata secara menyeluruh. Oleh karena itu, proses verifikasi dan pemutakhiran data akan terus dilakukan.
“Dalam penanganan RTLH, pemerintah daerah menyadari kebutuhan anggaran yang besar tidak memungkinkan seluruh pembiayaan hanya mengandalkan APBD. Terlebih pada kondisi fiskal daerah tahun 2026 yang cukup menantang. Untuk tahun ini, Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” ujarnya.
Selain mengoptimalkan APBD, Disperkim juga terus mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat guna mempercepat penuntasan RTLH di berbagai wilayah.
“Partisipasi berbagai pihak juga terus didorong, termasuk sektor swasta, korporasi, komunitas, lembaga sosial, serta organisasi non-pemerintah dari dalam maupun luar negeri untuk turut berkontribusi dalam program perbaikan rumah masyarakat,” harap Sendi.
Dalam keterangan resminya, mengacu Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan RTLH ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada Tahun Anggaran 2025, nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen LPM.
Sepanjang tahun 2025, capaian pembangunan RTLH di Kabupaten Sukabumi mencapai 989 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 779 unit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, serta 65 unit dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain fokus pada penanganan RTLH, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama berbagai stakeholder dari kalangan industri dan lembaga non-pemerintah juga memprioritaskan pembangunan rumah relokasi pascabencana bagi warga terdampak.
“Program saat ini telah berjalan hampir 40 persen, salah satunya di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit rumah. Selanjutnya pembangunan juga direncanakan di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit dan Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit,” tambahnya.
Disperkim Kabupaten Sukabumi berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar program penuntasan RTLH dan pembangunan rumah relokasi bencana dapat berjalan optimal demi terwujudnya hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sumber : Disperkim Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama






