Program peningkatan jalan DPU Kabupaten Sukabumi di wilayah kawasan industri kecamatan Cidahu bersumber dari APBD TA 2026 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi mendorong perusahaan yang memanfaatkan akses jalan kabupaten untuk berpartisipasi pemeliharaan infrastruktur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi jalan yang terdampak aktivitas kendaraan operasional perusahaan.
Kepala DPU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan dan mengundang para pelaku usaha untuk bersama berkontribusi pemeliharaan ruas jalan.
“Secara prinsip sudah ada nota kesepahaman (MoU). Mudah-mudahan komitmen tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Kami juga meminta perusahaan ikut bertanggung jawab membantu pemeliharaan, khususnya pada ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan operasional mereka,” ujar Uus, Selasa (7/7/2026), di sela kegiatan Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak.
Menurutnya, saat ini terdapat enam perusahaan yang telah diminta berpartisipasi. Penanganan dilakukan dengan membagi ruas jalan kepada masing-masing perusahaan sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab terhadap ruas yang telah ditetapkan.
DPU memberikan keleluasaan kepada perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan. Perusahaan dapat mengerjakan secara mandiri, menunjuk pihak ketiga, maupun berkolaborasi dengan DPU sesuai mekanisme yang disepakati.
Selain mendorong partisipasi dunia usaha, DPU juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tonase kendaraan. Uus menegaskan jalan kabupaten memiliki batas muatan maksimal delapan ton per sumbu sesuai kelas jalan.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/atr-bpn-sukabumi-proses-izin-pertanahan-dukung-iklim-investasi-sektor-pertambangan/
“Pengendalian terhadap ketentuan tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan melalui pengawasan dan komunikasi dengan para pelaku usaha agar kendaraan yang melintas menyesuaikan dengan kelas jalan dan batas tonase yang diizinkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah telah dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan DPU dalam pertemuan yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda). Pertemuan tersebut melibatkan para pelaku usaha di wilayah Parungkuda untuk meningkatkan kepedulian terhadap penggunaan kendaraan angkutan sesuai ketentuan tonase.
Melalui sinergi pemerintah dan dunia usaha, DPU berharap upaya pemeliharaan jalan kabupaten dapat berjalan lebih optimal sekaligus menekan tingkat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







