Papan informasi kegiatan DPU Kabupaten Sukabumi program peningkatan kualitas infrastruktur jalan oleh penyedia jasa konstruksi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh penyedia jasa konstruksi agar tidak melakukan praktik yang melanggar aturan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan, kualitas pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan regulasi yang berlaku.
Menurut Uus, seluruh tahapan pekerjaan telah dirancang berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada dokumen perencanaan tanpa penyimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti kegiatan Pre-Construction Meeting (PCM) yang digelar sebagai langkah awal memastikan kesiapan pelaksanaan proyek infrastruktur di delapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPU Kabupaten Sukabumi.
“Dari sisi perencanaan, kami selalu menekankan seluruh pekerjaan harus selaras dengan regulasi yang berlaku, baik dari aspek teknis maupun spesifikasi. Setiap pelaksanaan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Uus, Selasa (7/7/2026), disela kegiatan penguatan kapasitas bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) di Situ Sukarame, Parakansalak.
Ia menegaskan kepada tim teknis, pengawas, hingga penyedia jasa konstruksi agar mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara profesional. Uus juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memindahtangankan pekerjaan kepada pihak lain di luar ketentuan.
“Jangan dipindah tangan. Jangan macam-macam. Keuntungan penyedia sudah memiliki porsi yang jelas, sehingga tidak perlu melakukan hal-hal yang menjurus melanggar aturan,” tegasnya.

Untuk menjaga mutu pekerjaan, DPU Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap kualitas material melalui pengujian laboratorium. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap kuantitas maupun kualitas pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, kuantitas mencakup ukuran pekerjaan seperti panjang, lebar, dan volume, sedangkan kualitas dinilai berdasarkan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Uus mengakui tidak ada jaminan hasil dapat sempurna seratus persen karena banyak faktor yang memengaruhi kondisi di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pembangunan.
Ia pun mengajak masyarakat dan insan media ikut berperan mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur agar hasil pembangunan benar-benar sesuai perencanaan dan tidak cepat mengalami kerusakan.
“Karena mata dan tangan kami terbatas, kami mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi. Harapannya kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan,” katanya.
Uus menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan kerusakan pada hasil pekerjaan, penyebabnya harus dikaji secara objektif karena dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kualitas pekerjaan, kondisi lingkungan, hingga tingkat partisipasi masyarakat.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







