Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas KUA-PPAS 2027 dan perubahan susunan alat kelengkapan di Gedung DPRD Palabuhanratu / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Bupati Sukabumi Asep Japar yang berhalangan hadir diwakili Wakil Bupati H. Andreas untuk menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam paparannya, Wakil Bupati menegaskan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang akan difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pada rapat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Regulasi diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” ujar Wakil Bupati Andreas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.
Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini dibahas bersama mitra kerja DPRD.
Selain itu, Ketua DPRD menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD selama hanya terjadi pergeseran posisi anggota.
Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Insyaallah pembahasannya dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu sebelum memasuki tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







