Kantor ATR/BPN di Jalan jalur lingkar, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses berkas permohonan izin pertanahan sebagai upaya mendukung peningkatan investasi, khususnya di sektor pertambangan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Subseksi ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Asep Permana, saat melakukan peninjauan teknis di lapangan. Menurutnya, seluruh permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian layanan kepada para pemohon.
“Semua proses permohonan izin akan langsung kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk dukungan kami dalam mempercepat investasi di Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, peninjauan teknis dilakukan untuk memastikan setiap tahapan perizinan berjalan sesuai regulasi. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dengan memangkas hambatan birokrasi.
ATR/BPN Kabupaten Sukabumi memastikan setiap berkas permohonan akan diverifikasi kelengkapannya dan diproses berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Tidak ada permohonan yang ditunda tanpa alasan yang jelas.
Percepatan pelayanan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sehingga mendorong masuknya investor ke sektor-sektor potensial di Kabupaten Sukabumi, termasuk pertambangan.
“Apabila proses perizinan berjalan lancar dan sesuai aturan, kepercayaan investor akan meningkat. Dampaknya dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Asep.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi arahan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sumber: @Rud1-T
Redaktur: Rapik Utama







