Home / Pemerintahan

Senin, 23 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemkab Sukabumi Tetapkan Jam Kerja ASN hingga Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkapnya

BKPSDM Kabupaten Sukabumi imbau pelayanan publik berjalan sebagaimana mesti di bulan Ramadan 1447 H/ 2026 M / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata kelola hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025, yang menjadi pedoman jam kerja ASN pada hari normal sekaligus selama bulan suci Ramadan, termasuk untuk tahun 2026 dan seterusnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan diterbitkannya SE tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi kini telah memiliki acuan tetap dalam menyongsong Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan pengaturan jam kerja Ramadan telah dirancang untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kinerja aparatur pemerintah.

“Surat Edaran ini dibuat berdasarkan mandat Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Poin pentingnya, regulasi ini tidak hanya mengatur jam kerja reguler, tetapi juga menetapkan jam kerja selama bulan Ramadan untuk tahun 2026 dan seterusnya, selama peraturan tersebut belum diubah,” ujar Ganjar, Minggu (22/2/2026).

Dalam SE tersebut dijelaskan, selama bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat ditetapkan 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit untuk hari kerja selain Jumat. Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah.

Meski terjadi pengurangan durasi kerja, Ganjar menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, terdapat pengecualian bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau menjalankan pelayanan operasional 24 jam.

“Untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas piket, sistem shift, atau pelayanan langsung seperti RSUD, Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan, serta satuan pendidikan, pengaturan jam kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.

Pengaturan ini dimaksudkan agar distribusi personel tetap optimal tanpa melanggar ketentuan total jam kerja mingguan yang telah ditetapkan secara nasional.

Sebagai penutup, Ganjar mengingatkan seluruh ASN agar segera menyesuaikan sistem kehadiran, baik melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP) maupun pencatatan manual, sesuai dengan jam kerja terbaru.

“Kami berharap Surat Edaran ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN demi menjaga produktivitas, meskipun di tengah pelaksanaan ibadah puasa,” pungkasnya melalui sambungan telepon.

 

Sumber: @D3ns

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Proyek Jalan Prana Sukabumi Retak Sebelum Rampung, DPUTR Perintahkan Penyedia Bongkar dan Cor Ulang

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta