BKPSDM Kabupaten Sukabumi imbau pelayanan publik berjalan sebagaimana mesti di bulan Ramadan 1447 H/ 2026 M / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata kelola hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025, yang menjadi pedoman jam kerja ASN pada hari normal sekaligus selama bulan suci Ramadan, termasuk untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan diterbitkannya SE tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi kini telah memiliki acuan tetap dalam menyongsong Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan pengaturan jam kerja Ramadan telah dirancang untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kinerja aparatur pemerintah.
“Surat Edaran ini dibuat berdasarkan mandat Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Poin pentingnya, regulasi ini tidak hanya mengatur jam kerja reguler, tetapi juga menetapkan jam kerja selama bulan Ramadan untuk tahun 2026 dan seterusnya, selama peraturan tersebut belum diubah,” ujar Ganjar, Minggu (22/2/2026).
Dalam SE tersebut dijelaskan, selama bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat ditetapkan 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit untuk hari kerja selain Jumat. Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/misteri-kematian-anak-di-sukabumi-kpai-desak-polisi-ungkap-fakta-sebenarnya/
Meski terjadi pengurangan durasi kerja, Ganjar menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, terdapat pengecualian bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau menjalankan pelayanan operasional 24 jam.
“Untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas piket, sistem shift, atau pelayanan langsung seperti RSUD, Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan, serta satuan pendidikan, pengaturan jam kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.
Pengaturan ini dimaksudkan agar distribusi personel tetap optimal tanpa melanggar ketentuan total jam kerja mingguan yang telah ditetapkan secara nasional.
Sebagai penutup, Ganjar mengingatkan seluruh ASN agar segera menyesuaikan sistem kehadiran, baik melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP) maupun pencatatan manual, sesuai dengan jam kerja terbaru.
“Kami berharap Surat Edaran ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN demi menjaga produktivitas, meskipun di tengah pelaksanaan ibadah puasa,” pungkasnya melalui sambungan telepon.
Sumber: @D3ns
Redaktur: Rapik Utama







