Tokoh masyarakat pajampangan H. Isep bersama keluarga saat menyambangi anak dugaan korban kekerasan di RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas perkara ini secara cepat, objektif, dan transparan.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan setiap dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang ringan. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk memastikan penyebab kematian korban terungkap secara jelas baik secara medis maupun yuridis.
“Penanganan harus dipercepat agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat dan keadilan bagi anak dapat ditegakkan,” ujar Diyah, dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. KPAI mendorong kepolisian untuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur pidana, termasuk kemungkinan pemberatan hukuman jika pelaku berasal dari lingkungan keluarga atau pihak yang memiliki tanggung jawab pengasuhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sebelumnya tinggal di sebuah pendidikan dan pulang ke rumah untuk persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1447. Pada hari kejadian, ayah korban yang sedang berada di luar rumah mendapat kabar bahwa anaknya dalam kondisi sakit dan harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Kondisi tubuh korban yang ditemukan dengan sejumlah luka kemudian memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan, yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Ibu tiri korban berinisial TR (47) membantah keras tudingan penganiayaan. Ia menyebut kondisi fisik anak diduga berkaitan dengan penyakit serius yang telah lama diderita korban, termasuk dugaan leukemia autoimun. TR menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/berkah-ramadan-di-alun-alun-jampangkulon-berburu-takjil-jadi-ladang-rezeki-pedagang/
Di tengah penyelidikan, beredarnya rekaman video dan berbagai informasi di media sosial turut memperkeruh situasi. KPAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Kematian bocah ini kembali menjadi alarm keras bahwa lingkungan keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Publik kini menanti hasil resmi penyelidikan sebagai dasar penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Sumber: @MN
Redaktur: Rapik Utama







