Home / Peristiwa

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:48 WIB

Pabrik Ekstasi Rumahan di Sukabumi Terbongkar! Polisi Amankan 434 Butir, Jelang Tahun Baru

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar rilis bongkar kasus pabrik ekstasi rumahan siap edar jelang tahun baru / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang diproduksi secara ilegal di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMD (41), warga Kecamatan Cikole. Sementara satu orang lainnya yang berada di lokasi dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku narkotika, serta alat pencetak ekstasi.

Baca:https://mediaaksara.id/perjuangan-aqila-bocah-sukabumi-pengidap-penyakit-kulit-kini-dapat-perhatian-relawan-kdm-hingga-wakil-bupati-sukabumi/

“Ruko itu disewa tersangka hanya selama dua hari dan digunakan sebagai tempat pencetakan atau daur ulang ekstasi,” ujar AKP Tenda, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memperoleh bahan baku ekstasi pada Minggu, 21 Desember 2025. Barang tersebut diambil melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan jumlah sekitar 1.000 kapsul.

Setelah itu, tersangka menyewa ruko di Lembursitu dengan biaya Rp2 juta dan memesan alat pencetak ekstasi untuk mengolah bahan baku tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/rilis-akhir-tahun-polres-sukabumi-kota-kamtibmas-2025-kondusif-926-kasus-kriminal-ditangani/

“Bahan baku berbentuk kapsul ditumpahkan ke baskom hingga menjadi serbuk, lalu dicetak kembali menjadi butiran ekstasi,” jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

434 butir ekstasi siap edar, terdiri dari:

400 butir dalam dua kantong plastik putih

34 butir dalam kemasan kecil

Serbuk ekstasi seberat 235 gram, yang berpotensi menghasilkan sekitar 500 butir ekstasi tambahan

Baca: https://mediaaksara.id/resmi-teken-kontrak-2026-188-pppk-paruh-waktu-dinas-pu-sukabumi-didorong-tingkatkan-kinerja-dan-disiplin/

Selain itu, tersangka mengaku telah empat kali mengedarkan ekstasi dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan Samsudin. Sebanyak 40 butir ekstasi telah terjual dengan harga Rp400 ribu per butir.

“Tersangka berencana mengedarkan barang haram ini saat malam pergantian tahun,” tegas AKP Tenda.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang pengendali berinisial AA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AA diduga berperan memerintahkan tersangka untuk mencetak ekstasi hingga siap edar, sementara distribusi dilakukan dengan sistem tempel.

“Tersangka hanya bertugas mencetak dan menempelkan barang sesuai instruksi pengendali,” pungkasnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, 43 Pengedar dan Kurir Diciduk! Barang Bukti Rp697 Juta

Peristiwa

Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa

Nekat! Bawa Anak Beraksi Kriminal, Pasutri Spesialis Curanmor di Sukabumi Diciduk Polisi Setelah Sebulan Buron

Peristiwa

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Simpenan Diusut Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Peristiwa

Diduga Bak Raja Jalanan! Colt L300 Seruduk Motor Saat Bersamaan Nyalip di Jalur Bogor–Sukabumi, 1 Tewas

Peristiwa

Rumah Panggung di Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Penyandang Disabilitas Selamat

Peristiwa

Perahu Nelayan Dihantam Gelombang di Sukabumi, Satu Orang Tewas dan Tiga Selamat