Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar rilis bongkar kasus pabrik ekstasi rumahan siap edar jelang tahun baru / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang diproduksi secara ilegal di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMD (41), warga Kecamatan Cikole. Sementara satu orang lainnya yang berada di lokasi dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku narkotika, serta alat pencetak ekstasi.
“Ruko itu disewa tersangka hanya selama dua hari dan digunakan sebagai tempat pencetakan atau daur ulang ekstasi,” ujar AKP Tenda, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memperoleh bahan baku ekstasi pada Minggu, 21 Desember 2025. Barang tersebut diambil melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan jumlah sekitar 1.000 kapsul.
Setelah itu, tersangka menyewa ruko di Lembursitu dengan biaya Rp2 juta dan memesan alat pencetak ekstasi untuk mengolah bahan baku tersebut.
“Bahan baku berbentuk kapsul ditumpahkan ke baskom hingga menjadi serbuk, lalu dicetak kembali menjadi butiran ekstasi,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
434 butir ekstasi siap edar, terdiri dari:
400 butir dalam dua kantong plastik putih
34 butir dalam kemasan kecil
Serbuk ekstasi seberat 235 gram, yang berpotensi menghasilkan sekitar 500 butir ekstasi tambahan
Selain itu, tersangka mengaku telah empat kali mengedarkan ekstasi dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan Samsudin. Sebanyak 40 butir ekstasi telah terjual dengan harga Rp400 ribu per butir.
“Tersangka berencana mengedarkan barang haram ini saat malam pergantian tahun,” tegas AKP Tenda.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang pengendali berinisial AA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AA diduga berperan memerintahkan tersangka untuk mencetak ekstasi hingga siap edar, sementara distribusi dilakukan dengan sistem tempel.
“Tersangka hanya bertugas mencetak dan menempelkan barang sesuai instruksi pengendali,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







