PPPK paruh waktu Dinas PU Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani kontrak kerja tahun 2026 di Aula Bidang Sumber Daya Alam (SDA) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 188 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan kontrak digelar di Aula Kantor Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/12/2025).
PPPK paruh waktu yang menandatangani kontrak berasal dari berbagai bidang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas PU. Kontrak kerja yang diteken bersifat tahunan, dengan masa kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi.
Sekretaris Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Agus Hermawan, menegaskan penandatanganan kontrak bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para PPPK paruh waktu.
“Melalui kontrak, kami berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih rajin, lebih disiplin, dan menunjukkan kinerja terbaiknya. Evaluasi tahunan akan menjadi dasar perpanjangan kontrak ke depan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, skema PPPK paruh waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Dinas PU sekaligus memberikan jalur transisi menuju PPPK penuh waktu. Adapun besaran gaji yang diterima masih mengacu pada upah saat berstatus non-ASN.
Redaktur: Rapik Utama







