Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan ayah kandung di Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap putri kandungnya sendiri. Terduga pelaku berinisial D (46), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, telah diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan D sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD. Dugaan perbuatan disebut berlangsung berulang hingga korban beranjak remaja.
Baca Juga :
Selain dugaan persetubuhan yang terjadi beberapa kali, penyidik juga menyelidiki dugaan perbuatan cabul yang diduga terjadi pada 31 Mei 2026. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai perkembangan pembuktian perkara.
Baca Juga :
Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
AKBP Sentot menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, termasuk apabila pelaku merupakan anggota keluarga korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui Call Center Polri 110 atau layanan SIAP MANGGA agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, PPRA dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama






