Konferensi pers Polres Sukabumi Kota ungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Mako Polres / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode April hingga 30 Juli 2026. Dalam operasi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilainya diperkirakan mencapai Rp697 juta. Kami memperkirakan sekitar 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Dari 36 kasus tersebut, polisi mengungkap 24 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ekstasi, 2 kasus psikotropika, serta 7 kasus obat keras terbatas (OKT).
Baca Juga :
Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara
Barang bukti yang disita meliputi 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,4 gram tembakau sintetis, 23 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Wilayah dengan pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Cikole dan Cibeureum, masing-masing lima kasus. Disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing mencatat empat kasus.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan estimasi penyelamatan 10 ribu jiwa dihitung berdasarkan potensi jumlah pengguna dari barang bukti yang disita.
Baca Juga :
“Untuk sabu, satu gram diperkirakan dapat dikonsumsi empat hingga lima orang. Nilai ekonominya sekitar Rp1 juta per gram,” jelasnya.
Seluruh tersangka diketahui berusia produktif dan sebagian telah menjalankan aksinya selama tiga hingga empat bulan, bahkan ada yang telah beroperasi hingga satu tahun.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai peran dan barang bukti yang dimiliki.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman dan bebas narkoba.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama






