Home / Peristiwa

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, 43 Pengedar dan Kurir Diciduk! Barang Bukti Rp697 Juta

Konferensi pers Polres Sukabumi Kota ungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Mako Polres / Foto: MediaAksara

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode April hingga 30 Juli 2026. Dalam operasi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilainya diperkirakan mencapai Rp697 juta. Kami memperkirakan sekitar 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Dari 36 kasus tersebut, polisi mengungkap 24 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ekstasi, 2 kasus psikotropika, serta 7 kasus obat keras terbatas (OKT).


Baca Juga :

Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita meliputi 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,4 gram tembakau sintetis, 23 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Wilayah dengan pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Cikole dan Cibeureum, masing-masing lima kasus. Disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing mencatat empat kasus.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan estimasi penyelamatan 10 ribu jiwa dihitung berdasarkan potensi jumlah pengguna dari barang bukti yang disita.


Baca Juga :

Parkir Liar di Destinasi Wisata Disoal! Pemkab Sukabumi Luncurkan Program SOMEAH di 13 Pantai Selatan, Cek Tarifnya

“Untuk sabu, satu gram diperkirakan dapat dikonsumsi empat hingga lima orang. Nilai ekonominya sekitar Rp1 juta per gram,” jelasnya.

Seluruh tersangka diketahui berusia produktif dan sebagian telah menjalankan aksinya selama tiga hingga empat bulan, bahkan ada yang telah beroperasi hingga satu tahun.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai peran dan barang bukti yang dimiliki.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman dan bebas narkoba.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa

Nekat! Bawa Anak Beraksi Kriminal, Pasutri Spesialis Curanmor di Sukabumi Diciduk Polisi Setelah Sebulan Buron

Peristiwa

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Simpenan Diusut Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Peristiwa

Diduga Bak Raja Jalanan! Colt L300 Seruduk Motor Saat Bersamaan Nyalip di Jalur Bogor–Sukabumi, 1 Tewas

Peristiwa

Rumah Panggung di Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Penyandang Disabilitas Selamat

Peristiwa

Perahu Nelayan Dihantam Gelombang di Sukabumi, Satu Orang Tewas dan Tiga Selamat

Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Sukamaju Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta