Home / Peristiwa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Nekat! Bawa Anak Beraksi Kriminal, Pasutri Spesialis Curanmor di Sukabumi Diciduk Polisi Setelah Sebulan Buron

Konferensi pers Kapolres Sukabumi Kota ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Pasutri di Mapolres Sukabumi / Foto: MediaAksara

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Upaya pasangan suami istri (pasutri) mengelabui warga dengan membawa anak mereka saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kandas. Setelah buron selama lebih dari satu bulan, keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juni 2026. Tim Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka, yakni HTN alias Ica (25) yang berperan sebagai joki dan PS (32) sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,”ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).


Baca Juga :

Duka Suami dan Anak Korban TPPO di Arab Saudi: Tiga Pekan Jenazah Belum Bisa Dipulangkan, Terkendala Biaya Rp70 Juta

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan kedua pelaku terbilang tidak biasa. Mereka mendatangi lokasi sasaran dengan mengendarai sepeda motor sambil menggendong atau membawa anak mereka yang masih kecil. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik mereka.

Setibanya di lokasi, HTN tetap berada di atas sepeda motor bersama anaknya sambil mengawasi situasi sekitar. Sementara itu, PS bergerak menuju kendaraan yang menjadi target, kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya melarikan diri melalui jalur yang berbeda untuk menghilangkan jejak sebelum kembali bertemu dan membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Polisi yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. HTN lebih dahulu diamankan pada 27 Juli 2026 di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Selanjutnya, PS berhasil ditangkap tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.


Baca Juga :

Bajigur Pajagalan Sukabumi, Sensasi Jajanan Tradisional, Bikin Pengunjung Ketagihan Cita Rasa Jadul 

Dalam pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal,” tegas Kapolres.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, 43 Pengedar dan Kurir Diciduk! Barang Bukti Rp697 Juta

Peristiwa

Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Simpenan Diusut Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Peristiwa

Diduga Bak Raja Jalanan! Colt L300 Seruduk Motor Saat Bersamaan Nyalip di Jalur Bogor–Sukabumi, 1 Tewas

Peristiwa

Rumah Panggung di Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Penyandang Disabilitas Selamat

Peristiwa

Perahu Nelayan Dihantam Gelombang di Sukabumi, Satu Orang Tewas dan Tiga Selamat

Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Sukamaju Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta