Dinas pariwisata Kab. Sukabumi pangpang papan reklame daftar tarif wisatawan obyek wisata pondok halimun, Desa Perbaw@ti ,Kecamatan/Kabupaten Sukabumi / Foto: Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons aspirasi masyarakat melalui Dinas Pariwisata terkait harga tiket masuk destinasi wisata serta perbaikan fasilitas pasca bencana dan selama musim Lebaran 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan kebijakan tarif tiket saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, Tarif yang berlaku adalah Rp12.000 per orang dewasa dan Rp7.000 per anak, yang mencakup asuransi kecelakaan diri bagi pengunjung .Namun, seiring pelaksanaannya, berbagai masukan dari masyarakat mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan ini.
“Tidak hanya itu, kami juga menerima masukan dari komunitas, pelaku UMKM, dan pemerhati pariwisata yang menyoroti perlunya peningkatan kualitas fasilitas agar sesuai dengan tarif yang dibayarkan,” kata Sendi.
Permintaan ini semakin mengemuka setelah dua kali bencana alam melanda beberapa obyek wisata, menyebabkan kerusakan infrastruktur dan menghambat pemulihan. “Selain itu, muncul usulan untuk mengembalikan sistem tarif tiket ke skema per kendaraan guna mengurangi beban pengunjung,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima mediaaksara.id.
Sendi Apriadi menambahkan, Agenda perbaikan fasilitas destinasi wisata telah menjadi prioritas pemulihan pasca bencana.tapi, prosesnya sempat terhambat akibat bencana dan pengalihan anggaran (refocusing) untuk penanganan darurat.
![]()
“Kendati demikian, kami berkomitmen mempercepat pemulihan, termasuk renovasi infrastruktur yang rusak,” terangnya pada Jumat (04/04/2025).
Terkait usulan penyesuaian harga tiket, Ia berpendapat, Perubahan hanya dapat dilakukan melalui revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023. “Kami telah mengoordinasikan dengan Komisi IV DPRD dan perwakilan dapil terkait agenda serta waktu pembahasan revisi,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, pada Kamis, 3 April 2025, Dinas Pariwisata telah menggelar pertemuan lapangan yang dihadiri oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Himpunan Pramuwisata (HNSI), UMKM, serta Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomincam). Pertemuan ini dilanjutkan dengan koordinasi dan konsultasi melalui anggota DPRD dari Komisi IV dan Aleg Dapil 6.
“Kami menyampaikan secara terbuka isu teknis dan regulasi yang dihadapi. Alhamdulillah, semua pihak memahami kompleksitasnya dan sepakat mencari solusi bersama,” ungkapnya.
Pemerintah bersama stakeholder terkait akan mengupayakan pengkajian ulang Perda Nomor 15 Tahun 2023, sementara di sisi lain, pemulihan fasilitas wisata akan diprioritaskan. Masyarakat diharapkan tetap aktif menyampaikan masukan melalui kanal resmi dinas.
“Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan warga adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pariwisata Sukabumi,” pungkas Sendi, Kadispar Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Anggita TA. Rahman
Redaktur: Rapik Utama







