Plang Yayasan Baitul Hikmah yang berada di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kasus mengejutkan mencuat dari lingkungan pendidikan di Yayasan Baitul Hikmah yang berada di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Para guru honorer di lembaga tersebut mengeluhkan tidak dibayarnya gaji mereka selama 15 bulan terakhir. Situasi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan mendalam di kalangan tenaga pendidik.
Informasi ini pertama kali mencuat viral di media sosial, dimana beberapa guru mengungkapkan bahwa mereka belum menerima hak upah sesuai kesepakatan kerja. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dan jaminan kesejahteraan sosial.
Ketua Harian Yayasan Baitul Hikmah, Abah Minta, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengakui selama kurang lebih 15 bulan terakhir, pihak yayasan belum mampu membayar gaji para guru honor.
“Betul, terkait adanya guru-guru honor yang belum dibayar selama kurang lebih 15 bulan. Kendalanya karena jumlah murid sedikit, sementara jumlah guru cukup banyak,” ujar Abah Minta pada Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Abah Minta menjelaskan perihal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima tidak cukup untuk menutup kebutuhan gaji guru honorer. Hal ini membuat pihak yayasan kesulitan memenuhi kewajiban terhadap para pengajar.
“Anggaran BOS tidak mencukupi untuk membayar gaji guru honor, sehingga kami kebingungan mencari solusi untuk mencukupi kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat dikonfirmasi MediaAksara, hingga berita tayang belum memberikan tanggapan resmi.
Reporter: M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







