Home / Pemerintahan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:03 WIB

Disnakertrans Sukabumi Dorong Legalitas dan Kepatuhan PT. Deswita, Fokus pada Upah dan BPJS Pekerja: Komisi IV DPRD No Comment! 

Papan Informasi Mekanisme Pengesahan Peraturan Perusahaan di Disnakertrans Kabupaten sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Esa Maulana Putra, memberikan klarifikasi terkait polemik ketenagakerjaan di perusahaan outsourcing PT. Deswita (PT. DWS) yang bekerja sama dengan PT. Paiho Indonesia.

Esa menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tupoksi dalam bentuk pembinaan ketenagakerjaan secara umum dan intensif berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi jabar.

“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan pembinaan bersama pengawas Disnakertrans. Kami bahas satu per satu poin yang menjadi persoalan. Fokus kami salah satunya adalah aspek legalitas badan usaha,” ujar Esa pada Selasa (1/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/dampak-pembangunan-tol-bocimi-ratusan-makam-di-balekambang-sukabumi-direlokasi/

Awalnya, badan usaha tersebut masih berbentuk CV. Setelah pembinaan, perusahaan berubah status menjadi badan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan nama PT. Deswita.

Upah kerja juga menjadi sorotan penting. Saat audiensi, para pekerja mempertanyakan nilai upah harian yang sesuai aturan. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa upah harian berada kisaran dibawah Rp150 ribu. Namun, Esa menyampaikan perusahaan sudah mulai melakukan penyesuaian upah berdasarkan arahan dari Disnakertrans.

“Upah memang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, tetapi sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kami akan terus pantau agar seluruh aspek ketenagakerjaan dapat dipenuhi secara utuh,” tambah Esa.

Baca: https://mediaaksara.id/polri-siap-dikritik-dan-berbenah-semangat-hari-bhayangkara-ke-79-di-sukabumi/

Terkait jaminan sosial, PT. Deswita telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, pihak Disnakertrans telah berkomunikasi dengan kepala cabangnya agar seluruh pekerja bisa ter-cover sepenuhnya.

“Kami menghimbau agar PT. Deswita patuh terhadap seluruh aturan ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian dari ekosistem industri di Kabupaten Sukabumi yang juga berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Tapi kepatuhan terhadap aturan tetap harus dilaksanakan,” tegas Esa dalam pertemuan bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat dikonfirmasi MediaAksara melalui seluler terkait tindak lanjut hasil audiensi dengan PT. Deswita, HMI, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, dan BPJS, Ia belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎