Papan Informasi Mekanisme Pengesahan Peraturan Perusahaan di Disnakertrans Kabupaten sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Esa Maulana Putra, memberikan klarifikasi terkait polemik ketenagakerjaan di perusahaan outsourcing PT. Deswita (PT. DWS) yang bekerja sama dengan PT. Paiho Indonesia.
Esa menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tupoksi dalam bentuk pembinaan ketenagakerjaan secara umum dan intensif berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi jabar.
“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan pembinaan bersama pengawas Disnakertrans. Kami bahas satu per satu poin yang menjadi persoalan. Fokus kami salah satunya adalah aspek legalitas badan usaha,” ujar Esa pada Selasa (1/7/2025).
Awalnya, badan usaha tersebut masih berbentuk CV. Setelah pembinaan, perusahaan berubah status menjadi badan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan nama PT. Deswita.
Upah kerja juga menjadi sorotan penting. Saat audiensi, para pekerja mempertanyakan nilai upah harian yang sesuai aturan. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa upah harian berada kisaran dibawah Rp150 ribu. Namun, Esa menyampaikan perusahaan sudah mulai melakukan penyesuaian upah berdasarkan arahan dari Disnakertrans.
“Upah memang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, tetapi sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kami akan terus pantau agar seluruh aspek ketenagakerjaan dapat dipenuhi secara utuh,” tambah Esa.
Baca: https://mediaaksara.id/polri-siap-dikritik-dan-berbenah-semangat-hari-bhayangkara-ke-79-di-sukabumi/
Terkait jaminan sosial, PT. Deswita telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, pihak Disnakertrans telah berkomunikasi dengan kepala cabangnya agar seluruh pekerja bisa ter-cover sepenuhnya.
“Kami menghimbau agar PT. Deswita patuh terhadap seluruh aturan ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian dari ekosistem industri di Kabupaten Sukabumi yang juga berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Tapi kepatuhan terhadap aturan tetap harus dilaksanakan,” tegas Esa dalam pertemuan bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat dikonfirmasi MediaAksara melalui seluler terkait tindak lanjut hasil audiensi dengan PT. Deswita, HMI, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, dan BPJS, Ia belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







