Nelayan Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi audensi bersama Anggota DPR RI Zainul Munasichin meminta kebijakan penghentian ekspor BBL dikaji ulang Pemerintah Pusat / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kebijakan penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster kembali menjadi sorotan. Sejumlah nelayan Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Mereka menyampaikan aspirasi agar kebijakan dapat dikaji ulang karena dinilai berdampak terhadap pendapatan mereka.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Para nelayan didampingi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan.
Dalam unggahan di media sosial pribadinya pada Senin (24/8/2026), Zainul menyebut penghentian ekspor BBL berdampak signifikan terhadap penghasilan nelayan setempat, bahkan diklaim mencapai 70 persen.
Menurut Zainul, kebijakan penghentian ekspor secara resmi juga dinilai memiliki persoalan lain. Ia menyoroti dugaan masih berlangsungnya praktik perdagangan atau ekspor ilegal BBL melalui jaringan tertentu.
Baca Juga :
Prabowo Turun Gunung Tangani Karhutla, Dorong Inovasi hingga Sumur Bor di Lahan Gambut
“Negara rugi karena potensi pendapatan resmi negara hilang, nelayan rugi karena kehilangan pendapatan dari komoditas BBL yang sangat tinggi,” tulis Zainul, Senin (24/8/2026) dalam unggahannya.
Ia juga menyebut harga BBL dapat mencapai sekitar Rp7.000 per ekor. Kondisi itu, menurutnya, membuat sebagian nelayan tetap mengambil BBL meski menghadapi ketidakpastian dan risiko hukum.
![]()
Zainul menilai aktivitas ilegal tersebut justru dapat memberikan ruang keuntungan lebih besar bagi jaringan perdagangan gelap. Ia mempertanyakan pihak yang paling diuntungkan apabila ekspor resmi terus dihentikan.
Baca Juga :
“Yang untung siapa? Para mafia ekspor ilegal BBL,” tulisnya dikutip MediaAksara.id
Ia mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan BBL dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan, penerimaan negara, pengawasan perdagangan ilegal, serta keberlanjutan sumber daya lobster.
Persoalan kebijakan ekspor BBL kini menjadi aspirasi nelayan Ujung Genteng yang dibawa ke tingkat pusat melalui audiensi dengan Komisi IV DPR RI.
Catatan Redaksi: Klaim mengenai penurunan pendapatan hingga 70 persen, harga BBL, serta dugaan aktivitas ekspor ilegal dalam berita ini merupakan pernyataan/argumentasi yang disampaikan Zainul melalui unggahan media sosial dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Redaktur: Rapik Utama







