Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025 di aula kantor Dinas Sosial / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara resmi menyampaikan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi tertuang dalam Surat Nomor:500.15.14.1/21937/Disnakertrans/2025 bersifat penting, tertanggal Selasa, 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat pleno: UMK Sukabumi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3.893.201
Dalam rekomendasinya, Pemkab Sukabumi mengusulkan penyesuaian UMK Tahun 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, yakni:
Inflasi: 3,89 persen
Pertumbuhan Ekonomi (PE): 5,15 persen
Alpha: 0,8
Dengan formula perhitungan:
> (Inflasi + (PE × Alpha)) × UMK Tahun Berjalan
Maka diperoleh nilai penyesuaian sebesar Rp288.719, dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp3.604.482, sehingga UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.893.201
(Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Satu Rupiah).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, memben@rkan rekomendasi UMK dan UMSK telah ditandatangani Bupati Sukabumi dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah, surat rekomendasi sudah disampaikan. Selanjutnya akan dibahas di tingkat Provinsi Jawa Barat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat,” ujar Sigit kepada MediaAksara, Selasa (23/12/2025).
Ia berharap, hasil pembahasan di tingkat provinsi tidak mengalami perubahan dan tetap mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh yang telah disepakati di daerah.
“Harapan kami sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Suk@bumi, semoga tidak ada perubahan dan tetap sesuai dengan harapan, demi terwujudnya pekerja Sukabumi yang mubarokah,” tegasnya.
Kadisnakertrans disinggung bagaimana respon Bupati Sukabumi, sekilas, sigit mengungkapkan bahwa sebelum menandatangani surat rekomendasi, Bupati Sukabumi sempat menanyakan kondisi pembahasan UMK selama proses rapat Dewan Pengupahan.
“Intinya Pak Bupati bertanya bagaimana kondisi selama pemb@hasan usulan kenaikan UMK. Saya jelaskan, seperti biasa ada dinamika, namun Alhamdulillah masih dalam situasi kondusif,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Sigit berharap seluruh unsur, baik serikat pekerja, buruh, maupun unsur pengusaha term@suk APINDO, terus menjalin hubungan industrial yang harmonis dan profesional.
“Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat serta menjaga kondusifitas di masing-masing lingkungan kerja dan perusahaan,” pungkasnya.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







