Home / Kabar Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 20:02 WIB

UMK Sukabumi 2026 Belum Final, Buruh Tegaskan Tugas Kita Belum Selesai! Ancam Demo Tutup Jalan & Kepung Pendopo

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi diatas mobil komando aksi buruh menuntut komitmen mengawal kenaikan UMK 2026 sesuai usulan pemerintah / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2023–2026 digelar pada Senin, 22 Desember 2025, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Meski masing-masing unsur telah menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, buruh menegaskan perjuangan belum berakhir.

Pantauan di lapangan, sekira pukul 17.30 WIB, ratusan buruh masih bertahan di luar kantor Dinas Sosial, dengan mobil komando dan yel-yel perjuangan. Mereka menyuarakan komitmen mengawal usulan kenaikan UMK, sembari mengingatkan pemerintah agar tidak ingkar janji.

“Tugas kita belum selesai. Ini belum final. Kita siap, tapi tidak ada jaminan 100 persen sebelum benar-benar ditandatangani,” teriak ketua SPSI, M Popon dari atas mobil komando.

Baca:https://mediaaksara.id/satreskrim-polres-sukabumi-tetapkan-ketua-okp-di-jabar-sebagai-tersangka-dugaan-penipuan-pengusaha-palabuhanratu/

Dalam penyampaian hasil rapat pleno, masing-masing unsur menyampaikan angka berbeda:

1.APINDO (pengusaha) mengusulkan kenaikan 5,25 persen : UMK Sukabumi Tahun 2026 = Rp.3.604.483 + (5,25% x 3.604.483). Sehingga penyesuaian usulan pengusaha untuk upah minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 adalah: UMK Kab. Sukabumi Tahun 2026 = 3.604.483 + 189.235 = UMK Kab. Sukabumi Tahun 2026 : Rp 3.793.715

2. Unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan 8,01 persen: Rp. 3.604.482 + Rp. 288.719 = Rp.3.893.201.

3. Serikat pekerja merekomendasikan kenaikan 8,8 persen : UMK berjalan sebesar Rp3.604.483, maka diperoleh kenaikan sebesar 8,77 persen atau sekitar Rp316.113. Sehingga UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 diusulkan serikat buruh berada di kisaran Rp3.920.596.

Baca: https://mediaaksara.id/219-korban-kekerasan-anak-perempuan-terdata-di-sukabumi-tangis-ibu-korban-anak-pecah-minta-keadilan-ke-bupati-dan-kdm/

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, dikonfirmasi MediaAksara menegaskan buruh masih membuka ruang kompromi dengan mengikuti rekomendasi pemerintah, namun dengan catatan tegas.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, dikonfirmasi awak media/ Foto: MediaAksara
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, dikonfirmasi awak media/ Foto: MediaAksara

“Kami sepakat mengawal usulan pemerintah. Minimal 8,01 persen harus direkomendasikan dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi. Kalau tidak, kami siap turun ke Pendopo,” tegas Budi.

Ia bahkan menyampaikan ancaman terbuka jika komitmen tersebut tidak ditepati.

“Bilamana Kadisnaker bohong atau tidak sesuai janji, kami siap menghentikan produksi, menutup jalan, dan mengepung Pendopo Bupati,” katanya.

Baca: https://mediaaksara.id/umk-2026-sukabumi-naik-rp316-ribu-ratusan-buruh-kawal-rapat-perdana-dewan-pengupahan/

Budi juga menyampaikan instruksi langsung kepada seluruh jaringan serikat.

“Tadi sudah disampaikan agar seluruh ketua FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, GSBI dan FSP RTMM SPSI bersama ketua PK masing-masing perusahaan mengawal penuh proses ini. Bila nanti malam tidak sesuai janji Kadisnakertrans, besok kita bergerak aksi ke Pendopo,” ujarnya lantang.

Sementara itu, terpantau diatas mobil komando, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen.

Baca: https://mediaaksara.id/ular-masuk-kamar-anak-tim-damkar-jampangkulon-sigap-lakukan-evakuasi/

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap merekomendasikan nilai 8,01 persen. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi catatan dari ketua SPSI,” ujar Sigit bersama Kepala Bidang HI .

Atas hal tersebut, Budi pun meminta agar Kadisnakertrans turut mengawal proses hingga tahap akhir.

“Kami minta izin dan komitmen Kadisnaker untuk mengawal keinginan kami sampai ke Pendopo, bertemu Pak Bupati, sampai rekomendasi 8,01 persen itu ditandatangani Bupati secara resmi,” tambah Budi.

 

Reporter: De

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

SKAUD ke-2 Misbahul Aulad Sukabumi Dorong Kreativitas Anak dan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kabar Daerah

Lautan Biru di Nagrak! Euforia Bupati dan DPRD Sukabumi Rayakan Persib Juara Bersama Ribuan Bobotoh

Kabar Daerah

Nobar Persib vs Persijap di Sukabumi Diserbu Ribuan Bobotoh, Gebyar Olahraga dan UMKM Jadi Magnet Warga

Kabar Daerah

Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar, Perkuat Bisnis Berkelanjutan

Kabar Daerah

Persib di Ujung Juara! Pemkab Sukabumi Gelar Gebyar Olahraga, Budaya hingga Layanan Gratis 

Kabar Daerah

Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak, Damkar Sukabumi Bergerak Cepat Bersama TNI dan Warga

Kabar Daerah

Cetak Wirausaha Muda, LKP Badami Sukabumi Buka Program PKW Tata Busana 2026

Kabar Daerah

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Keandalan Listrik, Pemeliharaan Gabungan Tiga Penyulang Libatkan 30 Personel