Home / Kabar Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:03 WIB

UMK 2026 Sukabumi Naik Rp316 Ribu? Ratusan Buruh Kawal Rapat Perdana Dewan Pengupahan

Aksi Ratusan Buruh Kawal Pleno Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID  Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati area Kompleks GOR Cisaat, Senin (22/12/2025) untuk mengawal rapat pleno pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. R@pat tersebut digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian.

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, kepada MediaAksara menegaskan agenda rapat pleno perdana diawali dengan penetapan tata tertib, kemudian langsung m@suk ke pembahasan UMK sebagai bahan rekomendasi Bupati Sukabumi.

“Ini rapat pleno pertama Dewan Pengupahan untuk membahas usulan-usulan kenaikan up@h, baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah,” ujar Dadeng di sela aksi pengawalan buruh.

Baca: https://mediaaksara.id/tangani-kasus-kekerasan-anak-uptd-ppa-palabuhanratu-tegaskan-perlindungan-hak-korban/

Menurutnya, beberapa serikat buruh yaitu FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, dan FSP RTMM SPSI telah menyepakati rumusan usulan kenaikan UMK dengan mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Komponen y@ng meliputi inflasi sebesar 3,89 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, serta alpha 0,9.

Aksi Ratusan Buruh Kawal Pleno Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
Aksi Ratusan Buruh Kawal Pleno Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara

Dengan dasar UMK berjalan sebesar Rp3.604.483, maka diperoleh kenaikan sebesar 8,77 persen atau sekitar Rp316.113. Sehingga UMK Kabupaten Suk@bumi Tahun 2026 diusulkan berada di kisaran Rp3.920.596.

Baca: https://mediaaksara.id/umk-sukabumi-2026-usulkan-naik-877-persen-rp39-juta-serikat-pekerja-kompak-pilih-alfa-tertinggi-demi-khl-buruh/

Dadeng menyebut usulan tersebut dinilai rasional dan tidak memberatkan karena sepenuhnya mengikuti formula PP, mengacu pada data inflasi Kota Sukabumi serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengamanatkan adanya pembahasan upah sektoral.

Serikat buruh, lanjut Dadeng, tetap optimistis usulan tersebut dapat diterima dan ditetapkan dalam rekomendasi bupati. Namun jika belum tercapai kesepakatan, buruh memastikan akan terus mengawal proses hingga ke Pendopo Sukabumi.

“Mau disepakati atau tidak di sini, kita tetap kawal sampai Pendopo Sukabumi. Apalagi besok dijadwalkan penandatanganan rekomendasi oleh Bupati,” tegasnya.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Lutung Jawa Bertahan di Desa Penyangga TNGHS, Indikator Kesehatan Hutan Jawa Barat

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Smartboard di Rumah: Ulah Baru Kepsek! Klarifikasi ‘Beres’ SDN Kaum Bikin Penasaran

Kabar Daerah

Kumis Ucing, Warisan Obat Tradisional dari Pekarangan Desa Penyangga Halimun

Kabar Daerah

Konferensi PWI Sukabumi 2026 Makin Dekat, Jabar Turun Tangan Kawal Suksesi Kepemimpinan

Kabar Daerah

Tak Sekadar Masak! Dinkes Sukabumi Latih Penjamah Makanan SPPG Demi Standar Nasional

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Harapan 57 Pelajar: Begini Potret SDN Kaum Hegarmanah Sukabumi

Kabar Daerah

UMKM Lokal Naik Kelas: S&F Shoes Sukabumi Tawarkan Sandal Berkualitas Harga Bersaing

Kabar Daerah

HHBK Dongkrak Ekonomi Desa: Madu Trigona hingga Kopi Cipeuteuy Mulai Dilirik Pasar