Home / Kabar Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:03 WIB

UMK 2026 Sukabumi Naik Rp316 Ribu? Ratusan Buruh Kawal Rapat Perdana Dewan Pengupahan

Aksi Ratusan Buruh Kawal Pleno Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID  Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati area Kompleks GOR Cisaat, Senin (22/12/2025) untuk mengawal rapat pleno pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. R@pat tersebut digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian.

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, kepada MediaAksara menegaskan agenda rapat pleno perdana diawali dengan penetapan tata tertib, kemudian langsung m@suk ke pembahasan UMK sebagai bahan rekomendasi Bupati Sukabumi.

“Ini rapat pleno pertama Dewan Pengupahan untuk membahas usulan-usulan kenaikan up@h, baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah,” ujar Dadeng di sela aksi pengawalan buruh.

Baca: https://mediaaksara.id/tangani-kasus-kekerasan-anak-uptd-ppa-palabuhanratu-tegaskan-perlindungan-hak-korban/

Menurutnya, beberapa serikat buruh yaitu FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, dan FSP RTMM SPSI telah menyepakati rumusan usulan kenaikan UMK dengan mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Komponen y@ng meliputi inflasi sebesar 3,89 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, serta alpha 0,9.

Aksi Ratusan Buruh Kawal Pleno Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
Aksi Ratusan Buruh Kawal Pleno Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara

Dengan dasar UMK berjalan sebesar Rp3.604.483, maka diperoleh kenaikan sebesar 8,77 persen atau sekitar Rp316.113. Sehingga UMK Kabupaten Suk@bumi Tahun 2026 diusulkan berada di kisaran Rp3.920.596.

Baca: https://mediaaksara.id/umk-sukabumi-2026-usulkan-naik-877-persen-rp39-juta-serikat-pekerja-kompak-pilih-alfa-tertinggi-demi-khl-buruh/

Dadeng menyebut usulan tersebut dinilai rasional dan tidak memberatkan karena sepenuhnya mengikuti formula PP, mengacu pada data inflasi Kota Sukabumi serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengamanatkan adanya pembahasan upah sektoral.

Serikat buruh, lanjut Dadeng, tetap optimistis usulan tersebut dapat diterima dan ditetapkan dalam rekomendasi bupati. Namun jika belum tercapai kesepakatan, buruh memastikan akan terus mengawal proses hingga ke Pendopo Sukabumi.

“Mau disepakati atau tidak di sini, kita tetap kawal sampai Pendopo Sukabumi. Apalagi besok dijadwalkan penandatanganan rekomendasi oleh Bupati,” tegasnya.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎