Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi saat proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di area kantor Kejari Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 148 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/12/2025). Pemusnahan menjadi penutup bagi perkara pidana yang ditangani sepanjang Juni hingga Desember 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata ketegasan negara dalam memutus mata rantai kejahatan.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah inkracht. Total ada 148 perkara, dan tidak ada ruang kompromi terhadap kejahatan,” tegas Hanung.
Baca: https://mediaaksara.id/ular-masuk-kamar-anak-tim-damkar-jampangkulon-sigap-lakukan-evakuasi/
Untuk perkara narkotika, Kejari Sukabumi memusnahkan 1.725,08 gram sabu, 231,62 gram ganja, 41 unit handphone, 19 timbangan digital, serta 5 alat isap (bong).
Selain itu, ribuan obat-obatan terlarang turut dimusnahkan, di antaranya 18.631 butir tramadol, 30.475 butir hexymer, 495 butir alprazolam, dan 50 butir riklona, berikut barang pendukung lainnya.
Barang bukti kejahatan konvensional juga tak luput dari pemusnahan, mulai dari kunci leter T, obeng, batang besi, hingga 13 senjata tajam dan sejumlah pakaian hasil tindak pidana.
Sorotan khusus tertuju pada perkara pidana khusus. Kejari memusnahkan uang palsu rupiah senilai Rp235.500.000, 60.000 dolar Amerika Serikat, 1.000.000 dolar Kanada, serta 918.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Perkara pidana khusus ini didominasi rokok ilegal dan uang palsu, baik rupiah maupun mata uang asing,” jelas Hanung.
Ia menambahkan, meskipun rokok ilegal tersebut berasal dari luar daerah, peredarannya ditemukan di wilayah Kabupaten Sukabumi sehingga penindakan tetap dilakukan.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Bank Indonesia, BNNK, Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI, sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







