Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronald Soroti Revisi RTRW dan kebijakan penataan ruang Kabupaten Sukabumi disorot AMUSI / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pembahasan mengenai penataan ruang di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian. Sejumlah agenda Forum Penataan Ruang (FPR), mulai dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyusunan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), evaluasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pengawasan dan pengenaan denda administratif, dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronald, meminta pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan penataan ruang memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut antara lain berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 47 Tahun 2022 tentang pelaksanaan KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 26 Tahun 2024 tentang tata cara pengenaan denda administratif kegiatan pemanfaatan ruang.
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor TM.02/Kep.86-DPTR/2-2023 tentang pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ronald menilai keberadaan regulasi tersebut semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian tata ruang, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga :
Sinergi Pers, Penegak Hukum dan Masyarakat Jadi Kunci Iklim Investasi Sukabumi
Menurut Ronald, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu peninjauan kembali RTRW. Ia merujuk pada ketentuan penataan ruang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia berpendapat peninjauan kembali RTRW memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu sehingga tidak semestinya dilakukan semata-mata karena adanya perubahan administratif atau kebutuhan sektoral.
Ronald juga menyinggung adanya kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian, antara lain bencana alam berskala besar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang, maupun perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka apa dasar, urgensi, indikator, serta konsekuensi fiskal dari setiap rencana perubahan kebijakan RTRW.
”Jangan sampai revisi RTRW hanya menjadi pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Ronald kepada MediaAksara.
Baca Juga :
BPN Sukabumi Buka Suara soal Investasi dan PTSL, Janji Monev Persoalan di Lapangan
Ronald juga mengaitkan persoalan penataan ruang dengan iklim investasi di Kabupaten Sukabumi.
Menurut dia, persoalan investasi tidak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya regulasi. Kepastian proses birokrasi dalam implementasi aturan juga menjadi faktor penting.
”Sukabumi ini terkesan tidak ramah terhadap investasi. Persoalannya bukan semata payung hukum, tetapi sistem birokrasi dalam pelaksanaan aturannya,” katanya dalam keterangan resminya.
Namun, penilaian tersebut perlu diuji melalui data dan indikator yang terukur, termasuk waktu pemrosesan perizinan, kepastian persyaratan, jumlah permohonan KKPR, jumlah permohonan yang disetujui maupun ditolak, serta berbagai kendala yang dihadapi pemohon.
Dengan demikian, persoalan tata ruang tidak berhenti pada persepsi, tetapi dapat dianalisis berdasarkan data pelayanan publik.
Baca Juga :
Selain RTRW dan investasi, kebijakan mengenai Lahan Baku Sawah (LBS) yang diarahkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga membutuhkan kajian komprehensif.
Perlindungan lahan pertanian pada dasarnya memiliki tujuan strategis, terutama untuk menjaga ketahanan pangan. Namun, implementasinya perlu memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, kepastian status lahan, kebutuhan pembangunan, serta perkembangan wilayah.
Karena itu, penetapan persentase LBS yang menjadi LP2B sebaiknya didukung basis data spasial yang mutakhir, verifikasi lapangan, kajian daya dukung lingkungan, dan analisis dampak ekonomi.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar polemik penataan ruang tidak berkembang menjadi ketidakpastian hukum.
Pertama, membuka dokumen dan dasar kajian RTRW/RDTR kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Kedua, FPR perlu menyusun matriks evaluasi yang memperlihatkan dasar hukum, masalah yang ditemukan, data pendukung, pilihan kebijakan, serta konsekuensi dari setiap opsi.
Baca Juga :
Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi vertikal dengan kebijakan tata ruang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Keempat, pelayanan KKPR perlu didukung standar operasional prosedur yang jelas dan terukur, sehingga masyarakat maupun investor dapat mengetahui persyaratan, tahapan, serta estimasi waktu pelayanan.
Kelima, khusus LP2B, pemerintah perlu memastikan data LBS melalui verifikasi spasial dan lapangan sebelum menetapkan lahan yang harus dilindungi.
Keenam, setiap perubahan RTRW perlu disertai analisis manfaat dan biaya, termasuk menghitung kebutuhan anggaran serta dampaknya terhadap masyarakat, investasi, infrastruktur, lingkungan, dan ketahanan pangan.
MediaAksara membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, FPR, perangkat daerah terkait, akademisi tata ruang, maupun pihak lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab mengenai dasar hukum, urgensi, tahapan, serta tujuan kebijakan penataan ruang yang sedang dibahas.
Dengan indikator parameter kinerja RTRW diharapkan bergeser dari sekadar tarik-menarik kepentingan menjadi diskursus kebijakan berbasis hukum, data, kepentingan publik, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, dan kepastian investasi.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







